Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa sejumlah pejabat pemerintah provinsi Kepulauan Riau.
"Bahwa benar ada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dari pusat," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Efendry Ali di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam, 10 Juli 2019. "Ya, benar, KPK."
Namun, Efendry belum mengetahui siapa yang diperiksa. "Saya sebagai tuan rumah saja tidak mengetahui siapa yang diperiksa. Saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan wartawan," ucapnya.
Efendry menegaskan dia menemui wartawan agar tidak muncul isu negatif bahwa seakan-akan Polres Tanjungpinang tidak membenarkan wartawan meliput peristiwa itu. Sebelumnya, pagar Mapolres Tanjungpinang ditutup rapat.
Di Jakarta, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ada penangkapan terkait dugaan korupsi izin lokasi rencana reklamasi di kawasan Kepulauan Riau.
"Ada unsur kepala daerah setingkat provinsi yang ditangkap," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Febri Diansyah, Rabu, 10 Juli 2019.
Menurut Febri, ada 6 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari unsur kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri dan swasta. "Total, ada enam orang yang diamankan tim," kata Febri.
Febri menuturkan KPK juga menyita duit senilai Sin$6 ribu atau sekitar Rp 165.961.817. Diduga ini bukanlah penyerahan pertama. Menurut Febri, mereka yang ditangkap saat ini sedang berada di kepolisian resor setempat untuk menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum orang yang ditangkap.