Personil brimob beratraksi saat mengikuti upacara puncak perayaan HUT ke-73 Bhayangkara di Silang Monas, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019. Presiden mengapresiasi saat memimpin Upacara Perayaan HUT Bhayangkara ke-73 atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK serta berharap sinergitas TNI - Polri dapat ditingkatkan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan tugas yang semakin kompleks. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengklaim, melalui Program Promoter yang ia terapkan, kepercayaan publik terhadap institusi Polri terus meningkat sejak 2016 hingga saat ini.
Menurut Tito pada awal 2016 tingkat kepercayaan publik terhadap Polri tak memuaskan. "Bahkan saat itu, Polri masuk tiga institusi dengan kepercayaan publik rendah," ucap Kapolri dalam pidato HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
Namun di bawah kepimpinannya, Tito mengklaim Polri bisa masuk dalam tiga besar lembaga yang dipercaya publik. Meningkatnya kepercayaan masyarakat, kata dia, bisa tercapai setelah dilakukan berbagai perbaikan melalui Program Promoter.
Program Promoter fokus pada tiga kebijakan utama, yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. Kebijakan peningkatan kinerja, ujar dia, telah diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, profesionalisme dalam rangka penegakan hukum, serta pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.
Sementara untuk kebijakan perbaikan kultur, telah direalisasikan dengan menekan budaya koruptif, menghilangkan arogansi kekuasaan dan menekan kekerasan eksesif.
Adapun untuk manajemen media, kata Tito, diwujudkan dengan menyampaikan kegiatan Polri di dalam pemeliharaan kamtibmas serta meminimalisir berita negatif termasuk hoaks dan ujaran kebencian. "Ke depan, saya berharap Polri tetap bisa menjadi institusi yang lebih baik dan melayani masyarakat lebih baik," kata Tito.
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
1 hari lalu
Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden
DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.