TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap di era kepimpinan Presiden Joko Widodo periode kedua, instansinya dan TNI bisa mendapat tunjangan kinerja mencapai 100 persen. Hal tersebut ia utarakan dalam dalam pidato di HUT Bhayangkara ke-73 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.
Baca: TGPF Mengakui Kesulitan Mengusut Kasus Novel Baswedan
"Dengan demikian tersimpan harapan kepada Bapak Presiden, kiranya tunjangan kinerja anggota TNI-Polri di masa kepimpinan lima tahun ke depan insya Allah dapat meningkat menjadi 100 persen," ujar Tito pada Rabu, 10 Juli 2019.
Sebelumnya, pada 2018, di perayaan HUT Bhayangkara ke-72, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Polri hingga 70 persen. Tito sejak itu sudah menyambut baik rencana kenaikan tunjangan anggota Polri. Kenaikan tunjangan dianggap sangat berarti bagi personel Polri, khususnya untuk mereka yang bertugas di luar daerah dan perbatasan agar mereka lebih semangat bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada empat golongan yang memiliki kisaran gaji pokok yang berbeda-beda.
Pada golongan I atau tamtama, gaji anggota Polri berada di kisaran angka Rp 1,5 juta sampai Rp 2,8 juta. Untuk golongan II atau bintara, anggota Polri menerima gaji mulai Rp 2 juta hingga Rp 3,8 juta. Kemudian pada golongan III atau perwira pertama, gaji yang diterima mulai Rp 2,6 juta hingga Rp 4,5 juta.
Baca: KPK Belum Terima Laporan TGPF Novel Baswedan
Sedangkan golongan IV, terbagi menjadi dua, yakni perwira menengah mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 4,9 juta. Sedangkan perwira tinggi sekitar Rp 3,1 juta sampai Rp 5,6 juta.