Muafaq Akui Serahkan Duit Rp50 Juta ke Rommy di Hotel

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 10 Juli 2019 15:09 WIB

Terdakwa penyuap Romahurmuziy, M Muafaq Wirahadi seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta --Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muafaq Wirahadi mengakui menyerahkan duit Rp50 juta kepada Romahurmuziy. Ia mengatakan uang itu ditaruh dalam tas dan diserahkan saat bertemu Rommy di Hotel Bumi Surabaya, pada 15 Maret 2019.

Baca juga: Khofifah Bantah Pernah Rekomendasikan Haris kepada Rommy

“Uang itu dibungkus tas, pecahan seratus ribu,” kata Muafaq saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Muafaq menyuap Rommy dengan total Rp91,4 juta. Besel diberikan agar mantan Ketua Umum PPP itu membantunya terpilih menjadi kepala kantor Kemenag. Sebanyak Rp 41,4 juta diberikan kepada saudara Rommy, Abdul Wahab untuk pencalonannya menjadi calon legislatif DPRD Gresik. Sementara, Rp 50 juta diserahkan langsung kepada Rommy 15 Maret di Hotel Bumi Surabaya.

Saat penyerahan uang itu, tim KPK menangkap tangan Rommy, ajudannya dan Muafaq. Sementara tim KPK lainnya menangkap Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. KPK mendakwa Haris menyuap Rommy Rp225 juta dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebanyak Rp 70 juta supaya bisa menjabat Kakanwil Jatim.

Advertising
Advertising

Menurut Muafaq, sebelum operasi tangkap tangan tersebut dirinya bertemu dengan Rommy di Hotel Bumi Surabaya. Dia ingin mengucapkan terima kasih karena Rommy membantunya terpilih menjadi kepala kantor Kemenag Gresik. Ketika akan berpisah, Muafaq langsung memberikan tas berisi uang Rp50 juta itu kepada Rommy. Namun, seketika Rommy memanggil ajudannya untuk mengambil tas tersebut. “Saya berkata terima kasih mas atas bantuannya,” kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK sempat memutar video detik-detik penangkapan Rommy di restoran Hotel Bumi. Dalam rekaman itu, ajudan Rommy terlihat membawa sebuah goodie bag. Sementara Rommy terlihat berjalan di belakang ajudannya.

Rommy yang dihadirkan menjadi saksi persidangan, mengatakan tidak mengetahui bahwa tas tersebut berisi uang. “Enggak, enggak, karena saya waktu itu sudah ditunggu rapat dan saya harus ke bandara,” kata dia.

Berita terkait

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

12 Mei 2023

Enggan Tanggapi Laporan Erwin Aksa, Romahurmuziy Singgung Arahan Seseorang

Muhammad Romahurmuziy menyatakan mendapatkan arahan dari seseorang yang dia hormati untuk tak meladeni Erwin Aksa.

Baca Selengkapnya

Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

7 Maret 2023

Bertemu Rommy PPP, Hasto PDIP: Kantor Kami Tetangga, Tinggal Ketuk Pintu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan pertemuan dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

1 Mei 2020

Romahurmuziy Bebas, PN Jakarta Pusat: Demi Hukum, Harus Keluar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Romahurmuziy sudah menjalani satu tahun masa tahanan, seperti dalam putusan banding, sehingga harus bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

24 April 2020

KPK Masih Analisis Pertimbangan Hakim Korting Vonis Romahurmuziy

KPK masih menganalisa pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

24 April 2020

ICW Desak KPK Segera Ajukan Kasasi Atas Korting Romahurmuziy

ICW mendesak KPK untuk segera mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman mantan Ketua PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

24 April 2020

KPK Pelajari Korting Hukuman Romahurmuziy oleh Pengadilan Tinggi

KPK tengah mempelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Romahurmuziy menjadi 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

27 Januari 2020

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy Ajukan Banding

Mantan Ketua PPP Romahurmuziy mengajukan banding terhadap vonis yang ia terima.

Baca Selengkapnya

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

27 Januari 2020

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Ajukan Banding atas Vonis Rommy PPP

KPK mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Baca Selengkapnya

KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

22 Januari 2020

KPK akan Pelajari Vonis Rommy PPP yang Singgung Lukman Hakim

KPK akan mempelajari vonis mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menyeret nama mantan Menteri Agama Lukman Hakim.

Baca Selengkapnya

Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

21 Januari 2020

Staf Ahli Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Kesaksian Lukman Hakim

Staf Ahli Lukman Hakim membantah mantan Menteri Agama itu menerima uang.

Baca Selengkapnya