Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa, 20 November 2018. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berencana menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berkonsultasi terkait pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya dan kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, dan tim advokasi dari NTB, Nyayu Ernawati, akan mendampingi Baiq Nuril berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasona Laoly," kata Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan tertulis pada Senin, 8 Juli 2019.
Rieke mengatakan sangat mengapresiasi respon Presiden Jokowi terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Baiq Nuril. Menurut dia Presiden Jokowi tidak ingin mengintervensi proses hukum, namun di sisi lain tetap memperjuangkan dan mengedepankan rasa keadilan dari putusan hukum.
"Hal ini terbukti dengan sikap Presiden Jokowi yang menyatakan memberikan ruang kepada Baiq Nuril untuk segera mengajukan amnesti," kata Rieke.
Baiq Nuril bersama kuasa hukum dan perwakilan tim advokasi dari NTB rencananya akan tiba di Bandara Soekarno Hatta hari ini, pukul 14.00. Kemudian langsung bertolak menuju kantor Kemenkumham pukul 16.00
Baiq Nuril sebelumnya dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.