Jika Beri Amnesti Baiq Nuril, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan MA

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Juli Hantoro

Senin, 8 Juli 2019 13:58 WIB

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro (batik), Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat memberi keterangan pers terkait kasus Baiq Nuril, di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengatakan Presiden Joko Widodo tak perlu meminta pertimbangan ke MA jika ingin memberi amnesti untuk Baiq Nuril. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku.

"Kalau ditempuh upaya amnesti dan abolisi itu, tidak ada lagi pendapat MA. Karena UUD menuntut DPR yang memberi pendapat atau pertimbangan," kata Juru bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.

Jika Baiq melakukan permohonan grasi dan rehabilitasi, maka Presiden harus mendengarkan pertimbangan hukum dari MA, sebelum mengambil keputusan. Namun jika yang dimohonkan adalah amnesti atau abolisi, maka MA tak lagi terlibat.

MA sendiri telah menolak peninjauan kembali yang diajukan Baiq terkait kasusnya. Mereka melihat tak ada masalah kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata, yang terjadi dalam proses peradilan.

Karena itu, MA telah memutus Baiq tetap terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertising
Advertising

"Dan hasil rekaman itu disimpan oleh terdakwa. Kemudian barang bukti hasil rekaman diserahkan kepada saksi Imam Mudawin. Lalu saksi itu memindahkan ke laptopnya hingga tersebar luas," ujar Andi.

Meski mendapat banyak sorotan karena putusan ini, Andi menegaskan MA telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ia mengaku mengerti banyaknya kekecewaan dari masyarakat.

"Namun kami juga minta dipahami fungsi dan kedudukan MA dalam menangani perkara kasasi dan PK," kata Andi.

Jokowi sebelumnya telah mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Baiq Nuril merupakan seorang staf tata usaha SMAN 7 Mataram, yang diperkarakan karena merekam dugaan pelecehan seksual oleh atasannya. divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Meski terjadi pada tahun lalu, namun kasus Baiq masuk ke babak baru setelah Jumat kemarin, MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq. Koalisi Masyarakat Sipil menilai putusan ini gagal memberi keadilan bagi Baiq Nuril.

Berita terkait

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

26 menit lalu

Jokowi Ungkap 2 Faktor Ekonomi yang Bikin Semua Negara Ketakutan

Presiden Jokowi meminta Indonesia menyiapkan fondasi yang kuat untuk pembangunan masa depan.

Baca Selengkapnya

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

45 menit lalu

Ditunggu Setengah Jam untuk Wawancara Cegat, Jokowi: Besok Aja

Presiden Jokowi nge-prank jurnalis yang sudah menuggu sekitar setengah jam untuk sesi wawancara cegat atau doorstop.

Baca Selengkapnya

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

1 jam lalu

Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.

Baca Selengkapnya

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) di tanah air

Baca Selengkapnya

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

2 jam lalu

Jokowi Luncurkan 6 Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Presiden Jokowi menyoroti pentingnya infrastruktur kesehatan negara dalam jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Jokowi Disebut Ajukan Budi Gunawan Masuk Kabinet Prabowo

Pengajuan nama Budi Gunawan oleh Jokowi, kata narasumber yang sama, bertujuan untuk meluluhkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri.

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

5 jam lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

20 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

23 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya