Hukuman Penjara Baiq Nuril Dinilai Pukulan Telak bagi Pemerintah

Reporter

Andita Rahma

Sabtu, 6 Juli 2019 16:07 WIB

Baiq Nuril. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan Mahardika, sebuah LSM yang perhatian pada isu buruh perempuan, mendesak Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti Baiq Nuril Maknun. Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika Mutiara Ika melihat, amnesti merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Nuril.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Semua Pihak Pahami Penolakan PK Baiq Nuril

"Amnesty untuk Baiq Nuril akan mewujudkan tempat kerja aman dan bebas kekerasan seksual," ujar Mutiara di kantornya, Jakarta Pusat pada Sabtu, 6 Juli 2019.

Mutiara mengatakan hukuman penjara bagi Nuril adalah pukulan telak bagi pemerintah karena tidak bisa melihat bahwa perempuan adalah elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. Sebab, perempuan masih menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

"Baiq Nuril telah berjuang dan membela diri di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual," ucap Mutiara.

Advertising
Advertising

Mahkamah Agung sebelumnya menolak permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.

Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu. Pembicaraan via telepon tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap Baiq.

Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada seseorang bernama Imam Mudawin. Imam memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya, hingga tersebar luas.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baiq lalu mengajuk PK namun ditolak. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti.

Presiden Jokowi sudah mempersilakan Nuril untuk mengajukan amnesti atau pengampunan. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Berita terkait

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

5 Juli 2022

Audiensi dengan DPR, Paguyuban Korban Minta UU ITE Segera Direvisi

UU ITE ini dianggap tidak memiliki manfaat sebagai produk hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

3 November 2021

ICJR Kirimkan Amicus Curiae Perkara UU ITE Konsumen Klinik Kecantikan

Konsumen klinik kecantikan itu dijerat UU ITE karena mencurahkan keluhan di media sosial.

Baca Selengkapnya

YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

2 September 2021

YLBHI: Presiden Jokowi Wajib Mengabulkan Amnesti Dosen Unsyiah

Saiful Mahdi, dosen Unsyiah yang terjerat UU ITE, dinilai layak diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi karena menjadi korban ketidakadilan.

Baca Selengkapnya

Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

21 Maret 2021

Pasal Karet UU ITE, Mahfud Md: Kalau Jangka Pendek Presiden Beri Pengampunan

Mahfud Md menyebut Presiden Jokowi memberi perhatian khusus pada Pasal 27 UU ITE yang selama ini banyak memakan korban.

Baca Selengkapnya

Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

2 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE Undang Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani

Tim Kajian UU ITE mengundang Ravio Patra hingga Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya

Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

1 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE Undang Bintang Emon Hingga Baiq Nuril untuk Minta Masukan

Tim kajian UU ITE mulai menggelar diskusi panel dengan beberapa narasumber seperti Bintang Emon, Dandhy Laksono, dan Baiq Nuril.

Baca Selengkapnya

Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

21 Februari 2021

Korban UU ITE Mendesak Revisi, Ada Baiq Nuril dan Komika Muhadkly Acho

Para korban penerapan UU ITE kompak mendesak pemerintah melakukan revisi. Mereka Berkumpul di acara "Mimbar Bebas Represi".

Baca Selengkapnya

Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

20 September 2019

Akibat Serangan Jantung, Hakim Agung Margono Tutup Usia

Margono dilantik menjadi hakim agung pada 11 Maret 2013. Ia hakim agung untuk perkara pidana. Ia menangani peninjauan kembali perkara Baiq Nuril.

Baca Selengkapnya

Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

21 Agustus 2019

Seperti Baiq Nuril, Rizky Amelia Kini Terancam UU ITE

Saat ini, Rizky Amelia sudah dipanggil polisi dua kali untuk diperiksa. Dia yang pertama melapor menjadi korban pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

8 Agustus 2019

Baiq Nuril Terima Tasrif Award, AJI: Korban yang Berani Lawan Ketidakadilan

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menobatkan Baiq Nuril sebagai penerima Penghargaan Tasrif Award 2019.

Baca Selengkapnya