Polisi Tangkap Tersangka Penyebar Hoaks Penghina Presiden
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 1 Juli 2019 16:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AMM, 45 tahun, pemilik akun Instagram @rif_opposite, pada 25 Juni 2019. AMM disangka menyebarkan konten bermuatan SARA, hoaks dan penghinaan serta pencemaran nama baik.
“Yang bersangkutan ditangkap lantaran aktif menyebarkan gambar dan video, hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri melalui akun miliknya, yaitu rif_opposite,” kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1 Juli 2019.
Baca juga: Menkominfo Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Hoaks Putusan MK
Menurut Dani, unggahan yang disebarkan AMM bertujuan untuk menghina tokoh pemerintah, mantan presiden, tokoh agama, institusi Polri, KPU, dan lembaga hitung cepat. Beberapa unggahan yang telah dibuat dan disebarkan AMM di antaranya STNK palsu bela anak Cina, kiai jahanam merusak NU, situng KPU dikendalikan intruder, dan sejumlah unggahan lainnya.
Akun AMM diikuti sebanyak 1.896 orang. Melalui akun itu AMM telah menyebarkan 2.542 hoaks dan unggahan negatif. “Dalam satu hari rata-rata akun rif_opposite mengunggah empat hingga lima kali kiriman,” ujar Dani.
Baca juga: Pembuat Hoaks Server KPU Menghilang dari Rumah Sebelum Pemilu
Polisi menyita sebentuk telepon genggam beserta sim card dan e-KTP milik tersangka. AMM disangka melanggar pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) 10 Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP.