TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap AY, 32 tahun, simpatisan Front Pembela Islam (FPI) tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian terhadap pejabat pemerintah. AY ditangkap pada 25 Juni 2019 di Bogor, Jawa Barat. "AY menyebarkan gambar dan video yang dibuat sendiri dengan tujuan menghina Presiden Joko Widodo, menteri, Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polri, dan institusi lainnya," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Juni 2019.
AY pemilik akun sekaligus kreator dan modifikator dengan aplikasi. Konten itu disebarkan melalui media sosial seperti Instagram dan YouTube.
Baca juga: Soal Patroli Siber Pantau Grup WhatsApp, Begini Penjelasan Polri
AY, kata Rickynaldo, mengaku tak puas terhadap pemerintah Jokowi yang dianggap mengkriminalisasi sejumlah ulama. Salah satu statusnya adalah “JOKOWI WAJIB DIMAKZULKAN KARENA BANYAK LAKUKAN KECURANGAN SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS & MASIF MELIBATKAN PARA MENTERI, POLRI DAN KEPALA DAERAH' dan 'DEBAT CURANG JOKOWI.”
AY juga mengunggah konten berjudul 'Naga Merah Mencengkram NKRI. “Status itu menggiring masyarakat untuk percaya bahwa naga merah diasumsikan negara Cina telah mendominasi Indonesia," kata Rickynaldo. AY mengunggah 11 konten untuk menyebar hoaks dan ujaran kebencian mengandung SARA.
Baca juga: 2 Bulan Kabur, Penyebar Hoaks Server KPU Ditangkap
Barang bukti yang disita polisi adalah sebentuk laptop, dua ponsel beserta sim card, selembar KTP, satu hardisk, perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo baret putih, bendera hitam berlafadzkan "la ilaha illallah", poster dan foto FPI serta pedang.
Atas hoaks yang diproduksinya, AY disangka melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP.