OTT Jaksa, ICW Desak Jaksa Agung Mundur

Minggu, 30 Juni 2019 10:17 WIB

Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019. Dalam kasus tersebut, KPK menyita dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung HM Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring jaksa melalui operasi tangkap tangan atau OTT jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. ICW menilai Prasetyo gagal membersihkan kejaksaan dari praktik korupsi. “Peristiwa ini sudah berulang, Jaksa Agung sebaiknya mengundurkan diri karena telah gagal memastikan kejaksaan bebas dari korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 Juni 2019.

ICW mencatat setidaknya tujuh jaksa telah ditangkap KPK selama kurun waktu 2004-2018. Ia menilai hal ini menandakan sistem pengawasan di internal kejaksaan tidak berjalan secara maksimal.

Baca juga: ICW: Jangan Ada Intervensi Politik dalam Penanganan OTT Jaksa

Yang paling anyar, KPK menetapkan Asisten Bidang Pidana Umum Kejati DKI, Agus Winoto sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 200 juta untuk penanganan perkara. Ia disangka menerima suap untuk mengatur beratnya tuntutan dalam sebuah perkara penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penetapan Agus bermula dari operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2019. Dalam operasi itu, KPK juga menangkap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniarti Sri Pamungkas. Yadi berperan sebagai perantara suap kepada Agus. Dari dia, KPK juga menyita duit Sin$8.100, sedangkan dari Yuniarti, KPK menyita Sin$20.874 dan US$700. Kejaksaan Agung akan memproses kedua jaksa ini secara etik.

Advertising
Advertising

Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

ICW mengkritik penyerahan kasus yang dimulai dari OTT jaksa ini kepada Kejaksaan Agung. Menurut Kurnia, KPK adalah lembaga yang paling tepat untuk menangani korupsi penegak hukum.

Selain itu, tidak ada lembaga atau pihak manapun yang boleh mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan KPK. Dan ketiga, penanganan perkara harus bebas dari konflik kepentingan. “Sebaiknya Jaksa Agung mengurungkan niatnya menangani perkara ini,” kata Kurnia.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya