Kronologi OTT Jaksa Kejati DKI Jakarta

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Erwin Prima

Minggu, 30 Juni 2019 01:25 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah melakukan konferensi pers terkait kasus dugaan suap kepada Hakim perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi tersangka penerima suap terkait penanganan perkara.

Baca: Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa Kejati DKI dari KPK

KPK menyangka ia menerima Rp 200 juta untuk mengurangi tuntutan jaksa kepada seorang terdakwa penipuan yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Penetapan tersangka terhadap Agus sejatinya berawal dari operasi tangkap tangan terhadap dua jaksa Kejati DKI, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sri Pamungkas. KPK menyita duit dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika dari keduanya.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, komisi antirasuah tak menetapkan Yadi dan Yuniar menjadi tersangka. Proses hukum keduanya malah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Berikut adalah kronologi OTT KPK yang tak seperti biasanya ini:

28 Juni 2019

-Tim penindakan KPK menangkap seorang pengacara bernama Sukiman Sugita dan swasta bernama Ruslian Suherman di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mal itu, Sukiman diduga baru saja menyerahkan nota perdamaian kepada pengacara lainnya, Alvin Suherman. Sementara Ruslian diduga baru saja menyerahkan duit Rp 200 juta milik seorang pengusaha bernama Sendy Perico kepada Alvin.

Sendy adalah pengusaha yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menuntut seseorang dalam kasus penipuan, namun belakangan berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan.

Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta merupakan syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan tersebut. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.

-Tim KPK menuju Kejati DKI Jakarta di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Di sana, tim menangkap Yadi dan menyita duit Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Setelah ditangkap, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung.

-Tim KPK secara paralel menangkap Alvin di daerah Senayan pukul 15.00. Alvin tidak dibawa ke Kejagung seperti Yadi, ia dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

-Hampir bersamaan, tim KPK mendapat info bahwa Yuniar berada di Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim menuju bandara itu dan menangkap Yuniarti pukul 16.00. Yuniarti dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari Yuniarti, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Yadi dan Yuniarti dibawa ke Gedung KPK pukul 17.00.

-Agus Winoto adalah orang yang paling belakangan ditangkap KPK. Tempo menyaksikan Agus dibawa menggunakan mobil Innova hitam dari Kejati DKI pada Jumat, 28 Juni 2019 pukul 21.00. Malam itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka juga hadir di sana.

Menurut KPK, Jan kemudian membawa Agus ke Gedung KPK pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul 01.00. Versi Jan, ia membawa Agus pukul 24.00. Jan mengatakan sebenarnya ingin menyerahkan langsung Agus kepada KPK di Kejati malam itu.

Namun, menurutnya, kondisi di sana tidak kondusif. Sehingga Agus dibawa terlebih dahulu ke Kejagung. Dia bilang di sana Agus diperiksa terlebih dahulu. "Jadi butuh waktu dua jam untuk melihat dulu sebenarnya persoalannya apa," kata Jan. Setelah dibawa ke gedung KPK, Agus kembali dibawa ke Kejati DKI untuk mengambil duit Rp 200 juta yang diduga diterima.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya