Kejaksaan Ambil Alih Penanganan Dua Jaksa Kejati DKI dari KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Sabtu, 29 Juni 2019 22:19 WIB

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan hukum dua jaksa Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu.

Baca: KPK Tetapkan Jaksa Kejati DKI Tersangka Suap Lobi Tuntutan

"Kemarin yang dikatakan OTT, berikut barang buktinya akan diserahkan ke kami, termasuk pihak yang terkait lain untuk dilakukan penanganan perkara selanjutnya," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Jan S Maringka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.

Dua orang jaksa yang dimaksud Jan adalah Kepala Subseksi Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sri Pamungkas.

Tim KPK menangkap Yadi di kantor Kejati DKI pada Jumat sore, 28 Juni 2019. KPK menyita duit Sin$ 8.100 yang belum jelas sumbernya. Sebelum ditangkap, ia juga ditengarai telah menerima duit Rp 200 juta dari pengacara bernama Alvin Suherman dan pengusaha, Sendy Perico untuk mengakali tuntutan jaksa dalam kasus penipuan yang diadili di Pengadilan Jakarta Barat.

Advertising
Advertising

Yadi membawa duit itu ke kantornya untuk diserahkan kepada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto yang berwenang menyetujui rencana penuntutan. Sendy, Alvin dan Agus ditetapkan menjadi tersangka penyuap dan penerima suap oleh KPK. Proses penyidikan ketiga orang ini ditangani KPK. Kendati demikian, Sendy masih buron.

Adapun Yuniarti ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma pada hari yang sama. Dari tangannya, KPK menyita duit sebanyak Sin$ 20.874 dan US$700 yang belum dijelaskan asal-usulnya. Yadi dan Yuniarti dibawa lebih dulu ke Kejagung, sebelum diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada sore hari.

Laode berdalih pihaknya tak menetapkan Yadi dan Yunarti menjadi tersangka karena belum memeriksa Sendy. Dia bilang KPK tak bisa serta-merta menetapkan seseorang menjadi tersangka walau tertangkap dalam OTT. "Yang jelas menurut penilaian KPK, hanya tiga yang bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Laode.

Dia mengatakan proses penyelidikan kedua jaksa ini akan ditangani Kejagung dengan berkoordinasi dengan KPK. Sementara Jan mengatakan kedua jaksa itu akan diperiksa secara etik oleh bagian pengawasan Kejagung, sementara unsur pidananya bakal ditelisik bagian tindak pidana khusus Kejagung.

Baca: ICW Minta KPK Tangani Sendiri Hasil OTT Jaksa Kejati DKI

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada yang aneh dalam penanganan kasus ini. Ia heran alasan KPK menyerahkan penanganan dua jaksa ke Kejagung padahal KPK yang melakukan OTT. "Ada something wrong di dua lembaga pelayanan publik ini. Sistem penegakan hukum kita semakin tidak karuan," katanya.

Berita terkait

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

9 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya