TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi tersangka suap penanganan perkara. KPK menyangka dia menerima Rp 200 juta untuk meringankan tuntutan jaksa.
Baca: ICW Minta KPK Tangani Sendiri Hasil OTT Jaksa Kejati DKI
"KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, salah satunya Agus Winoto," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 29 Juni 2019.
Selain menetapkan Agus, KPK juga menetapkan pengacara, Alvin Suherman dan pihak swasta, Sendy Perico menjadi tersangka penyuap. Mereka disangka menjadi pemberi suap kepada Agus.
Laode mengatakan kasus bermula ketika Sendy melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar. Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," kata Laode.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan perdamaian pada 22 Mei 2019. Pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya setahun.
Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui perantara. Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Jakarta Barat pada 1 Juli 2019. Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 28 Juni 2019.
Alvin menyerahkan uang itu kepada Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, di kompleks perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yadi adalah salah satu jaksa yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat kemarin bersama Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar Sinar Pamungkas.
Dari tangan Yadi, KPK menyita Sin$ 8.100 dan dari Yuniar, KPK menyita Sin$ 20.874 dan US$ 700. Akan tetapi, KPK tak menetapkan keduanya menjadi tersangka. Penyelidikan peran dua jaksa ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Baca: Anggota Fraksi Nasdem Anggap KPK Ingin Permalukan Kejaksaan
Setelah menerima uang di pusat perbelanjaan, Yadi kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Agus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Laode.