Idrus Marham di Rumah Sakit, KPK: Kesimpulan Ombudsman Prematur

Jumat, 28 Juni 2019 13:25 WIB

Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati saat memberikan keterangan terkait agenda pemeriksaan KPK, Senin, 10 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesimpulan Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi tentang Idrus Marham dari rumah tahanan KPK tanpa mematuhi prosedur adalah keliru dan terburu-buru. KPK menilai Ombudsman telah mengambil kesimpulan tanpa proses klarifikasi yang cukup.

"Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangan pers, Jumat, 28 Juni 2019.

Baca juga: Ombudsman: Idrus Marham di Luar Rutan Tanpa Borgol dan Rompi KPK

Bantahan KPK disampaikan sehubungan dengan temuan Ombudsman yang memergoki narapidana kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau 1 Idrus Marham berkeliaran di luar Rutan KPK, pada Jumat, 21 Juni 2019. Personel Ombudsman Jakarta Raya melihat Idrus di Rumah Sakit Metropolitan Centre, Kuningan, Jakarta.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan Idrus berkeliaran tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol, dan menggunakan ponsel, sesuai prosedur. "IM terlihat berkeliaran hingga pukul 16.00 WIB," kata dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Teguh menduga terjadi mal administrasi peraturan internal KPK mengenai pengawalan. "Standar pengawalan di rutan KPK tidak memperkenankan.” Karena itu, Ombudsman akan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan kejadian itu.

Advertising
Advertising

Baca juga: Ombudsman: Kepolisian Paling Tinggi ...

Langkah Ombudsman, kata dia, bagian dari perbaikan layanan publik. "KPK sangat terbuka, termasuk rekan-rekan pengawas internal.” Ombudsman telah memanggil dan meminta keterangan awak KPK.

Untuk meluruskan isu ini, KPK berencana mendatangi Ombudsman pada hari ini. Perwakilan KPK, kata Yuyuk, akan membawa dokumen pengadilan mengenai izin keluar Idrus Marham dari rutan untuk berobat di Rumah Sakit MMC, Kuningan. Dalam dokumen itu, Idrus diizinkan melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan, untuk pemeriksaan kesehatan ke dokter spesialis gigi RS MMC, Jakarta pada Jumat, 21 Juni 2019.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya