Mahkamah Agung Tak Terima Gugatan BPN Prabowo Lawan Bawaslu

Kamis, 27 Juni 2019 05:24 WIB

Satpam MA mencopot spanduk aksi teatrikal Klinik Sunat Massal di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019. TEMPO/Melgi Anggia

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan tak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019. Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu keluar pada Rabu, 26 Juni sore.

Simak: Jubir Prabowo Sebut Fauka Noor Farid Tak Terdaftar di BPN

"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi kepada Tempo, Rabu malam, 26 Juni 2019.

Gugatan itu sebelumnya dilayangkan oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.

Dalam salinan amar putusan yang beredar, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima. Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Advertising
Advertising

Andi Samsan belum menjelaskan secara detail pertimbangan Mahkamah Agung tak menerima gugatan BPN itu. Namun dia berujar ada sejumlah persoalan formil sehingga hakim tak bisa memeriksa pokok perkara.

"Pertimbangan hukumnya besok saya jelaskan. Tidak dapat diterima itu ada kekurangan, (semisal) salah alamat gugatannya, atau yang mengajukan permohonan yang tidak seharusnya," kata dia.

Bawaslu sebelumnya juga tak dapat menerima laporan dugaan pelanggaran TSM yang dilayangkan BPN Prabowo-Sandiaga. Mengacu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, ada sejumlah poin yang menjadi alasan Bawaslu menolak gugatan itu.

Pertama, laporan BPN dianggap belum menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat secara struktural baik pemerintah maupun yang penyelenggara pemilihan umum yang terhubung dengan terlapor, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Simak: BPN Sebut 49 Persen Wilayah DKI Jakarta Masuk Kategori Kumuh

Bawaslu juga menyatakan tak menemukan bukti adanya perbuatan sistematis yang dilakukan oleh Jokowi dan Ma'ruf. Dari sisi masif, Bawaslu menyatakan BPN juga tak menyertakan bukti. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan syarat kecurangan masif setidaknya terjadi di 50 persen dari total jumlah provinsi di Indonesia.



Berita terkait

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

17 menit lalu

Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

2 jam lalu

Prabowo Pakai Baret Merah Saat Hadiri HUT ke-72 Kopassus, Ini Arti Baret Merah

Prabowo mengenakan baret merah saat menghadiri peringatan HUT Kopassus ke-72. Apa arti baret merah?

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

2 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

2 jam lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

2 jam lalu

Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

13 jam lalu

Pakar Ekonomi Ingatkan Bahayanya Kabinet Koalisi Besar Prabowo-Gibran

Pakar menilai kabinet koalisi Prabowo yang besar akan menguntungkan bagi pemerintahan, tetapi jadi indikasi lumpuhnya check and balances di parlemen

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

16 jam lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

19 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

22 jam lalu

Profil Lawrence Wong, Bakal PM Singapura yang Diperkenalkan Jokowi ke Prabowo

Politikus Partai Aksi Rakyat yang segera PM Singapura ini lahir 18 Desember 1972 dibesarkan dari keluarga sederhana di Marine Parade Housing Board.

Baca Selengkapnya