Bea Cukai Atambua Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi

Rabu, 26 Juni 2019 20:21 WIB

Bea Cukai Atambua menangkap dua orang warga negara asing asal Timor Leste yang menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia, pada Rabu, 29 Juni 2019. (dok Bea Cukai)

INFO NASIONAL — Petugas Bea Cukai Atambua mengamankan 2 orang berinisial JSP dan AS yang kedapatan membawa ribuan butir ekstasi seberat 1,761 kilogram melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain, pada Rabu, 29 Mei 2019. Dua orang warga negara asing asal Timor Leste tersebut memanfaatkan momen libur dan cuti bersama Idul Fitri 2019 untuk menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membungkus ekstasi tersebut ke dalam kemasan plastik warna hitam dan dimasukkan ke printer. “Kedua tersangka menunjukan sikap yang wajar saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya. Namun, kecurigaan petugas mulai muncul setelah melihat citra x-ray terhadap printer yang dibawa tersangka,” ujarnya.

Karena itu, petugas akhirnya melakukan x-ray ulang dan memeriksa lebih mendalam terhadap printer tersebut. “Saat printer diperiksa petugas menemukan adanya lima buah kemasan plastik warna hitam yang disembunyikan di dalam printer tersebut. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas yang kemudian membuka salah satu kemasan plastik dan ditemukan di dalamnya benda berbentuk pil warna hijau. Petugas kemudian mengidentifikasi pil tersebut dan hasilnya positif barang tersebut adalah narkoba jenis MDMA (Metilendioksimetamfetamina) atau ekstasi,” kata Tribuana.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Atambua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk keperluan pembuktian proses penyidikan Bea Cukai Atambua juga melakukan identifikasi barang melalui uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya dan hasilnya sama. “Setelah proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti lengkap Bea Cukai Atambua menyerahkan perkara tersebut ke Polres Belu guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Tribuana.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati.

Advertising
Advertising

Keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Atambua sebagai community protector untuk selalu menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat demi mewujudkan Bea Cukai makin baik. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya