Langgar Tahanan Kota, Saksi Prabowo di MK Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 26 Juni 2019 15:15 WIB

Sejumlah saksi dari tim BPN Prabowo - Sandi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Rahmadsyah, saksi yang dihadirkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Labunan Ruku, Kabupaten Batubara. Ia mulai menjalani masa pengenalan lingkungan atau mapenaling di penjara tersebut.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Saksi Prabowo Terjerat Pasal UU ITE

Rahmadsyah sebelumnya sudah berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Kabupaten Batubara 2018.

"Saudara Rahmadsyah kami masukkan ke ruangan masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama 7 hari hingga 30 hari terhitung sejak kemarin petang. Sebelumnya kami periksa kondisi kesehatannya," kata Pelaksana tugas Kepala Lapas Labuhan Ruku Tapianus Antonius Barus kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2019.

Barus menjelaskan, status Rahmadsyah sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Kisaran. "Rahmadsyah belum divonis. Statusnya di LP Labuhan Ruku sebagai tahanan titipan yang setiap sidang akan dikeluarkan dari LP," ujar Barus.

Advertising
Advertising

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan disampaikan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Rahmadsyah di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan menetapkan tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan titipan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca juga: Isi Keterangan 2 Saksi Ahli Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres

Apalagi, Rahmadsyah, ujar Sinaga dua kali mangkir saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran. "Diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas," kata Sinaga.

Sebelumnya Rahmadsyah membikin heboh sidang di Mahkamah Konstitusi. Saksi di kubu Prabowo tersebut mengaku tidak mendapat izin majelis hakim bersaksi disidang MK. Padahal status Rahmadsyah sebagai terdakwa dan menjadi tahanan kota PN Kisaran.

Berita terkait

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

3 jam lalu

Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

4 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

4 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

5 jam lalu

Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

5 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

7 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

8 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

9 jam lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

9 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

11 jam lalu

Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya