Rusuh 22 Mei, Amnesty Internasional Kirim Surat untuk Jokowi

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 25 Juni 2019 16:39 WIB

Amnesty Internasional Indonesia memaparkan hasil temuan sementara investigasi kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019 di Gedung HDI Hive, Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty Internasional Indonesia mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo mengenai penyiksaan dan perlakuan buruk oleh polisi sekitar rusuh 22 Mei 2019. Khususnya dugaan penyiksaan dan perlakuan buruk di Kampung Bali dan daerah sekitar Jakarta Pusat yang tengah diselidiki.

Dalam surat itu, Amnesty Internasional Indonesia pun memberikan enam imbauan untuk Jokowi. "Kami mendorong Bapak Presiden memprioritaskan penanganan masalah ini dan mereformasi kepolisian dan pemolisian," kata peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2019.

Baca juga: Tanpa LPSK, Komnas HAM Janji Lindungi Saksi Korban Rusuh 22 Mei

Pertama, melakukan penyelidikan yang segera, independen, tidak berpihak, dan efektif terhadap dugaan pelanggaran HAM serius oleh polisi di Kampung Bali dan wilayah lain di Jakarta. Termasuk penyiksaan dan perlakuan buruk. Temuan dari penyelidikan itu harus dibuka ke publik.

Amnesty meminta mereka yang diduga terlibat, termasuk yang bertanggung jawab, dituntut dengan prosedur sesuai dengan standar keadilan internasional.

Advertising
Advertising

Jokowi diminta memastikan tidak ada yang ditahan sewenang-wenang dan para tahanan diberikan akses bertemu keluarga, kuasa hukum, pengadilan, dan perawan kesehatan. Catatan kesehatan yang membuktikan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terhadap orang-orang yang ditahan sehubungan dengan rusuh 22 Mei harus tersedia untuk korban atau para keluarga korban dan kuasa hukummya.

Baca juga: Diminta Lindungi Keluarga Korban Rusuh 22 Mei, Ini Jawaban LPSK

Amnesty Internasional Indonesia mendesak Jokowi agar bisa memastikan semua personel kepolisian mengenal dan terlatih dengan baik menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelanggaran Tugas Kepolisian.

"Kami mendesak pemerintah meninjau ulang sistem akuntabilitas yang ada untuk menangani dugaan pelanggaran HAM oleh polisi," ujar Papang. Selain itu juga meninjau ulang dan menhgundangkan segera KUHP dan KUHAP baru yang sesuai standar dan hukum HAM Internasional. “Perlu ada ratifikasi protokol tambahan kovensi anti penyiksaan.”

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

19 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

21 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

52 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

3 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

3 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

3 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

4 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

5 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

5 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

5 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya