Sekolah Negeri Gunungkidul Ralat Kewajiban Seragam Muslim

Selasa, 25 Juni 2019 09:40 WIB

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah Dasar Negeri 3 Karangtengah Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta meralat surat edaran yang mewajibkan siswa-siswi sekolah itu berseragam muslim. Hal itu dilakukan setelah mendapat protes dari keluarga siswa sekolah tersebut.

Baca juga: Hari Pendidikan, 3 Jurus Anies Ciptakan Ekosistem Sekolah di DKI

Kepala SD Negeri Karangtengah 3, Puji Astuti mengubah kata mewajibkan menjadi menganjurkan siswa kelas I yang beragama Islam memakai seragam muslim. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi bagi yang beragama Islam dan mau ganti seragam muslim dianjurkan sekolah. Sekolah menghapus ketentuan semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Puji beralasan meralat surat edaran tersebut karena belum tepat memilih kata dan kalimat. Menurut dia, tidak ada tendensi diskriminasi terhadap siswa maupun calon siswa non-muslim. Dia berdalih di sekolah tersebut semua siswa-siswinya muslim sehingga muncul surat edaran itu. “Inti ralat itu adalah kami hanya menyarankan atau menganjurkan. Bagi yang tidak mau boleh tidak berseragam muslim,” kata Puji, Selasa, 25 Juni 2019.

Sebelum diralat, surat edaran yang berisi kewajiban siswa-siswi mengenakan seragam muslim ditandatangani kepala sekolah berkop tersebut, Puji Astuti tertanggal 18 Juni 2019. Surat edaran itu memuat keputusan hasil rapat pihak sekolah. Ada empat hal dalam surat edaran itu yakni mewajibkan siswa baru kelas I memakai seragam muslim untuk tahun pelajaran 2019/2020. Selanjutnya bagi siswa kelas II-VI belum diwajibkan. Tapi semua siswa wajib berpakaian muslim untuk tahun pelajaran 2020/2021.

Advertising
Advertising

Surat itu juga menyertakan contoh gambar seragam muslim. Terdapat dua gambar busana muslim yang wajib dikenakan. Ada seragam merah putih dan batik Gunung Kidul, lengkap dengan visual siswi berjilbab. Ada juga seragam pramuka muslim.

Rini Widiastuti, keluarga siswa sekolah tersebut memprotes surat edaran diskriminatif tersebut dengan mengunggahnya di Facebook. Rini memprotesnya karena aturan bentuk dari praktek intoleransi. “Surat edaran tersebut sungguh mampu menghancurkan harapannya agar kebhinekaan terjaga. Ini sekolah negeri di salah satu wilayah Indonesia,” kata tulis Rini di dinding Facebooknya.

Kepada Tempo, Rini menjelaskan kewajiban mengenakan seragam muslim itu merebut kebebasan berekspresi anak-anak sesuai dengan identitas lokalnya. Dia meyakini busana muslim bukan satu-satunya alat yang tepat untuk pendidikan karakter siswa. Sekolah, kata dia semestinya memberikan kebebasan kepada anak dan merawat kebhinekaan. “Merebut keceriaan anak-anak bebas berekspesi adalah kesalahan yang akan sulit diralat,” kata Rini.

Alumnus SDN Karangtengah yang lulus pada 1985 tersebut menyebutkan ihwal seragam semestinya tidak perlu secara eksplisit dituangkan dalam surat edaran, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dia juga berharap Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten tersebut bersikap tegas terhadap aturan-aturan sekolah yang diskriminatif.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Bahron Rasyid mengatakan terdapat kesalahan teks atau redaksional dalam surat edaran tersebut. Kesalahan teks atau redaksional surat edaran sekolah menurut dia biasa saja dan bisa menimpa siapapun. Dia menyebutkan tidak salah seorang guru mengarahkan siswanya agar berpakaian sebagaimana agama yang dianjurkan.

Siswa yang keberatan mengenakan seragam muslim, kata Bahron ia persilakan untuk tidak mengenakan. Begitu pula, dengan siswa muslim yang mau memakainya dipersilakan untuk mengenakannya. “Yang keberatan nggak pakai nggak apa-apa. Yang mau pakai juga baik. Nggak usah dibikin SARA (Suku, Agama, Ras, dan antargolongan) dan macam-macam,” kata Bahron.

Pakaian seragam sekolah di seluruh jenjang diatur dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014. Peraturan itu bicara tentang seragam yang harus digunakan siswa siswi di sekolah. Dalam aturan itu, tidak ada penjelasan siswi di sekolah negeri wajib mengenakan jilbab. Sebaliknya, tidak ada larangan siswi memakai jilbab.

Berita terkait

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

1 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

6 hari lalu

Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

11 hari lalu

Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.

Baca Selengkapnya

Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

25 hari lalu

Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia

Baca Selengkapnya

Peserta SNBP 2024 Lolos ke Unpad Datang dari 1.000 Lebih Sekolah

33 hari lalu

Peserta SNBP 2024 Lolos ke Unpad Datang dari 1.000 Lebih Sekolah

Terima lebih dari 31 ribu pendaftar, Unpad jadi PTN kelima terbanyak yang dituju peserta SNBP 2024

Baca Selengkapnya

Belasan Ribu Siswa Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir di Demak

38 hari lalu

Belasan Ribu Siswa Tak Bisa Sekolah Akibat Banjir di Demak

Sebanyak 330 sekolah dari tingkat TK hingga SMP terdampak bencana banjir yang melanda Kabupaten Demak. Dinas Pendidikan meminta siswa belajar daring.

Baca Selengkapnya

Geng Kriminal Bersenjata di Nigeria Menculik 100 Orang

40 hari lalu

Geng Kriminal Bersenjata di Nigeria Menculik 100 Orang

Aksi penculikan massal ini dilakukan oleh geng kriminal bersenjata yang menuntut uang tebusan.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

47 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Menteri Airlangga Terus Lanjutkan Simulasi Makan Siang Gratis: Giliran di Merauke Gerakan Makan Ikan

51 hari lalu

Menteri Airlangga Terus Lanjutkan Simulasi Makan Siang Gratis: Giliran di Merauke Gerakan Makan Ikan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan simulasi program makan siang gratis akan terus dilakukan di sejumlah sekolah.

Baca Selengkapnya