Polisi Enggan Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 21 Juni 2019 15:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengemukakan alasan mengapa pihaknya sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.
Baca: Pengacara Soal Praperadilan Kivlan Zen: Polisi Langgar Prosedur
Dedi menuturkan, penyidik menilai Kivlan tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan. "Yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang sedang didalami oleh penyidik," ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Penyidik, kata Dedi, memiliki pertimbangan dasar secara obyektif dan subyektif saat menangguhkan penahanan seorang tersangka. Ia menampik jika status penjamin menjadi tolak ukur utama.
"Kalau Soenarko, meski penjaminnya Pak Luhut (Menteri Koordiator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) dan Panglima TNI, tapi dia kooperatif, jadi dikabulkan," ujar Dedi.
Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.
Nama Kivlan santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dulu. Dua di antaranya adalah Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya mantan personel TNI.
Baca: Kasus Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen Ajukan Praperadilan
Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan dalam memberikan uang untuk membeli bedil dan memerintahkan untuk membunuh keempat tokoh nasional. Kivlan telah membantah tuduhan tersebut dan mengaku dirinya difitnah.
ANDITA RAHMA | TAUFIQ SIDDIQ