Bea Cukai Kudus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 20 Juni 2019 16:43 WIB

Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal pada 17 dan 18 Juni 2019. (dok Bea Cukai)

INFO NASIONAL — Untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Kudus lancarkan dua penindakan rokok ilegal. Kedua penindakan tersebut terlaksana pada 17 Juni dan 18 Juni 2019.

Pada penindakan pertama, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun/mengemas BKC berupa rokok yang diduga ilegal. Dari informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus segera menindaklanjutinya dengan melakukan penindakan.

“Sesampainya di lokasi, tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tim menemukan bangunan dimaksud. Dari penindakan ini, didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 493.400 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 352.781.000. Potensi kerugian negara yang diselamatkan Bea Cukai Kudus sebesar Rp 232.916.871. Untuk keperluan lebih lanjut, petugas membawa barang hasil penindakan ke kantor untuk dilakukan pengamanan,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno.

Esoknya, masih menurut Iman, petugas melaksanakan penindakan kedua terhadap dua bangunan di wilayah Jepara dan berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 20.450 batang. “Sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan pada sebuah bangunan di Desa Tigajuru, Kecamatan Mayong, Jepara,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta terdapat rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diduga ilegal dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai. “Kemudian, penindakan berlanjut hingga sekitar pukul 13.15 WIB. Menuju ke Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, tim menemukan bangunan dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan pada bangunan tersebut, tim menemukan rokok yang diduga ilegal berjenis sama,” ucap Iman.

Advertising
Advertising

Dari penindakan terhadap dua bangunan tersebut, tim berhasil mengamankan rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 14.621.750 serta berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 9.653.729. Sebagai tindak lanjut, petugas membawa barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan rokok ilegal yang dilancarkan Bea Cukai Kudus. Di tahun ini, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 50 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4 milyar. “Hal ini dapat dicapai berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Kudus dengan masyarakat dalam usahanya memberantas rokok ilegal,” kata Iman. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya