KPK Periksa 3 Pejabat Kementerian Perdagangan di Kasus Bowo Sidik

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 20 Juni 2019 11:56 WIB

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk perantara suap Bowo, Indung.

Baca: KPK Periksa Lagi Anggota DPR Komisi VI untuk Bowo Sidik

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IND (Indung)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis, 20 Juni 2019.

Ketiga orang yang diperiksa, yakni Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono. Mereka akan diperiksa terkait penerimaan gratifikasi Bowo Sidik terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang lelang gula rafinasi.

Selain memeriksa ketiga orang tersebut, KPK juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli mendatang.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka Bowo menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkuta pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

Baca: KPK Pastikan akan Periksa Enggartiasto Lukita di Kasus Bowo Sidik

Advertising
Advertising

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK turut menyita Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang tersebut disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan Bowo untuk serangan fajar pada Pemilu 2019. KPK menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk Dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberika uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Saat itu, Bowo merupakan salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.

Pada awal Mei lalu, pengacara Bowo, Sahala Panjaitan menyatakan kliennya berencana mengubah keterangannya soal Enggar. Dikonfirmasi ulang mengenai rencana itu melalui WhatsApp, Sahala belum memberikan respons.

Baca: Petugas KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita

Sementara, Enggartiasto Lukita membantah telah memberikan uang kepada politikus Partai Golkar tersebut. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

M ROSSENO | AHMAD FAIZ

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

6 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

6 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

11 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya