KPK akan Mempelajari Vonis Ringan Bos Timah di Bangka Belitung

Selasa, 18 Juni 2019 20:55 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juni 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Pangkalpinang-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis ringan Direktur Perusahaan Peleburan Timah (Smelter) PT Panca Mega Persada (PMP) Siauw Sui Thin alias Asui dalam perkara timah ilegal.

Sebelumnya vonis ringan Asui oleh Pengadilan Negeri Sungailiat menuai sorotan publik di Bangka Belitung. Majalah Tempo pernah mengulas Asui yang dijadikan tersangka oleh tim Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri setelah menampung timah ilegal dari kolektor timah ilegal asal Jebus, Akiong, pada 11 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga:
Ini Pelanggaran yang Paling Sering Dilakukan Pengusaha Timah

Selain vonis ringan, sejumlah barang bukti yang sempat diamankan tidak disita, melainkan dikembalikan kepada perusahaan. "Nanti kami lihat kenapa cuma dapat dua bulan. Kami pelajari lagi pelan-pelan. Kami akan koordinasi supervisi. Korwil kami kan ada disini," ujar Saut kepada wartawan di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai Kediaman Dinas Gubernur Bangka Belitung, Selasa, 18 Juni 2019.

Saut meminta publik tidak mencela putusan hakim karena hakim mewakili Tuhan. Selain itu, masyarakat bisa dianggap menghina pengadilan. "Anda bisa kena contempt of court. Anda bisa menghina pengadilan. Kalau tidak puas ada tempatnya untuk banding dan seterusnya. Putusan hakim jangan dicurigai, itu tidak boleh. Putusan hakim harus dihormati. Kalau tidak setuju pakai upaya hukum. Standarnya itu dulu," ujar dia.

Ihwal karut marut pertambangan timah di Bangka Belitung, Saut mengatakan KPK akan turun langsung jika diperlukan untuk mengecek di titik dan kordinat mana yang terjadi pelanggaran. "Termasuk siapa yang melindungi karena itu pelanggaran. Negara harus hadir ditengah bumi serumpun sebalai (Bangka Belitung). Kalau memang perlu dilakukan sidak atau melihat satu per satu. Tinggal kita prioritas yang mana," ujar dia.

Juru Bicara Pengadilan Negeri
Sungailiat Narendra Mohni mengatakan pihaknya secara institusi menerima segala bentuk kritik yang membangun terhadap vonis Asui tersebut. Menurutnya, hal itu sejalan dengan upaya mewujudkan visi misi Mahkamah Agung.

"Pengadilan sendiri terhadap masyarakat sangat open. Kita sangat menerima saran dari masyarakat. Kita terbuka karena sidang (Asui) dilakukan secara terbuka untuk umum. Bukan sidang yang tertutup," ujar dia.

Simak Juga:
41 IUP Timah di Bangka Belitung Segera Dicabut

Narendra menambahkan putusan terhadap Asui sudah berkekuatan hukum tetap karena sampai batas waktu yang ditentukan pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum lain.

"Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau untuk dasar pertimbangan vonis, mohon maaf saya tidak boleh mengomentari vonis. Itu kode etik kami. Namun jika masyarakat ingin melakukan laporan pengaduan atau memberikan kritik dan saran, bisa juga melalui kotak pengaduan yang ada di Pengadilan. Silakan bisa lewat situ," ujar dia.

SERVIO MARANDA

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

4 jam lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

9 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

14 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

22 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

23 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya