Yasonna Laoly Masih Ragu Penjarakan Koruptor di Nusakambangan

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 18 Juni 2019 13:00 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly masih ragu memindahkan napi koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Dia menganggap koruptor bukanlah napi berisiko tinggi yang memerlukan penjagaan supermaksimum.

Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera

"Napi koruptor bukanlah kategori risiko tinggi yang memerlukan keamanan supermaksimum. Itu persoalannya," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Politikus PDIP itu berujar Nusakambangan adalah penjara dengan penjagaan supermaksimum yang dibuat untuk memenjarakan napi berisiko tinggi. Karena itu, Nusakambangan, kata dia, lebih cocok dihuni oleh teroris, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan.

Sebelumnya, wacana memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan diungkit Komisi Pemberantasan Korupsi setelah kejadian Setya Novanto kabur. Setya mengelabui petugas Lapas Sukamiskin saat berizin obat di Rumah Sakit Santosa Bandung. Mantan ketua DPR itu ketahuan malah pelesiran bersama istri ke toko bangunan.

Advertising
Advertising

Setelah kejadian itu, KPK menagih rencana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk memindahkan sejumlah napi korupsi kelas kakap ke Nusakambangan. KPK bilang itu merupakan salah satu poin kesepakatan yang diajukan Dirjen PAS untuk memperbaiki sistem penjara setelah operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin.

KPK menyetujui usul Dirjen PAS itu. Lembaga antirasuah ini berharap pemindahan koruptor ke Nusakambangan bisa mencegah napi pelesiran ke Nusakambangan.

Baca: ICW Minta Yasonna Laoly Tanggung Jawab Setya Novanto Kabur

Tapi Yasonna Laoly bilang usul memindahkan napi koruptor justru datang dari KPK. KPK mengusulkan hal itu setelah berkunjung ke Lapas Nusakambangan. Dia bilang sebenarnya masalah napi pelesiran bisa diselesaikan bila aturan lapas bisa dijalankan dengan semestinya. "Saya kira kalau kita menegakkan aturannya, semua taat kepada itu," ujar Yasonna.

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

18 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

18 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

20 hari lalu

159 Ribu Napi dan Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 1445 H, Negara Hemat Rp 81,2 Miliar

Pemerintah memberikan remisi Idul Fitri 1445 H untuk 159 ribu narapidana dan anak binaan. Negara hemat Rp 81,2 miliar.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

20 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya