Kata KPK Aturan soal Remisi Kemenkumham Rawan Dikorupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 18 Juni 2019 07:05 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah menggelar konferensi pers pengembangan kasus suap DPRD Malang di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 April 2019. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 terkait pemberian remisi rawan dikorupsi. Kerawanan itu muncul karena tidak jelasnya indikator pemberian pemotongan masa penjara kepada napi. "Setelah kami review itu memiliki risiko transaksional," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin, 17 Juni 2019.

Baca: Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

Febri menuturkan dalam aturan tersebut pihak lapas masih dilibatkan dalam menilai napi yang layak mendapatkan remisi. Selain itu, indikator dalam pemberian remisi juga tidak objektif. Maka itu, KPK meminta Kemenkumham segera merevisi aturan tersebut. "Pemberian remisi harus dilakukan berdasarkan sistem, bukan subjektifitas pejabat," kata Febri.

Dia mengatakan kajian terhadap beleid itu dilakukan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen. Wahid dihukum 8 tahun penjara karena menerima suap supaya napi bisa pelesiran ke luar lapas.

Pascaoperasi, KPK dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menandatangani tiga kesepakatan perbaikan pengelolaan lapas. Pertama, soal pemindahan napi koruptor kelas kakap ke Lapas Nusakambangan, evaluasi pedoman teknis sistem permasyarakatan, dan revisi aturan soal remisi. Ketiganya harusnya sudah dilaksanakan Kemenkumham pada Juni ini.

Advertising
Advertising

Baca: Pemerintah Beri Remisi Idul Fitri kepada 112.523 Narapidana

KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan secara konsisten melakukan perjanjian tersebut. "Hanya dengan penerapan dan pelaksanaan rencana aksi secara konsisten itulah perbaikan Lapas bisa kita lakukan," kata Febri.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya