KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN untuk Tersangka Romahurmuziy
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 17 Juni 2019 10:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh calon rektor Universitas Islam Negeri dari sejumlah wilayah di Indonesia. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RMY," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 17 Juni 2019. RMY adalah Romahurmuziy, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, tersangka jual beli jabatan di Kementerian Agama
Tujuh orang yang diperiksa adalah tiga calon rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, Ali Mudlofir, Masder Hilmy, Akhmad Muzakki; tiga calon rektor UIN Pontianak Syarif, Hermansyah dan Wajidi Sayadi; dan Waruli Walidin, rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Baca juga: Pembantaran Penahanan Dicabut, Romahurmuziy Balik ke Rutan KPK
KPK memeriksa para calon rektor UIN sebagai saksi. Romy, begitu Romahurmuziy biasa disapa ditengarai menerima uang Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kakanwil Gresik Muafaq Wirahadi.
Febri mengatakan dalam proses penyidikan KPK menemukan fakta baru, sehingga dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap calon rektor di beberapa kampus Islam yang berada di bawah Kemenag.
Baca juga: Ini Makna Istilah Bisyaroh yang Dipakai Tersangka Suap Kemenag
Febri mengatakan para calon rektor yang diperiksa adalah mereka yang lolos sampai tahap tiga besar calon rektor. Para calon rektor akan diperiksa soal pengetahuannya mengenai dugaan peran Romahurmuziy dalam proses seleksi. "Tapi lebih rinci dari itu belum bisa saya sampaikan," kata dia.
Perkara jual beli jabatan Romy di Kemenag merembet ke dugaan jual beli jabatan rektor di beberapa Universitas Islam Negeri yang berada di bawah Kemenag.