Ryamizard Ingin Bantu Kivlan Zen, tapi Terganjal Beban Politik

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 14 Juni 2019 18:07 WIB

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu tiba di Kantor PBNU, Jakarta, 14 Juni 2019, dan disambut Ketua PBNU Robikin Emhas. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengaku ingin membantu seniornya di TNI, Kivlan Zen. Bantuan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan yang diajukan Kivlan.

Baca juga: Moeldoko: Negara Tak Akan Intervensi Kasus Kivlan Zen

Ryamizard mengatakan tak bisa langsung mengiyakan permohonan itu. Ia mengaku harus berpikir terlebih dulu untuk membantu mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu.

"Bukan saya tidak mau, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit, di mana-mana. Saya kadang-kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya. Staf saya bilang 'Bapak mikir dulu'," kata Ryamizard di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.

Ryamizard khawatir niat baik untuk membantu Kivlan berimbas kepada dirinya. Sehingga, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum Kivlan kepada aparat kepolisian. "Ini masalah politik, nanti berbalik ke saya, kan bahaya. Saya ingin membantu tapi tiba-tiba berbalik kan enggak baik jadinya. Jadi selesaikan dengan prosedur saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Meski mendukung proses hukum tersebut, Ryamizard meminta kepolisian tak menyamakan Kivlan dengan penjahat pada umumnya. Ryamizard mengatakan, Kivlan adalah mantan tentara bintang dua. Sehingga, jika Kivlan diperlakukan tidak baik dikhawatirkan berdampak buruk pada yang lainnya.

"Saya setuju prosedur apa, kenapa, tapi asal hormati, karena dia tentara, bintang dua, kalau dia diperlakukan tidak baik, nanti kan yang lain goyang, bahaya."

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI.

Baca juga: Kivlan Zen Minta Perlindungan Hukum ke Wiranto dan Petinggi TNI

Surat permohonan itu diajukan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengatakan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan diajukan lantaran kliennya tidak terkait dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, kata dia, Kivlan tidak hadir dalam aksi protes hasil Pilpres 2019.

Berita terkait

Mengenal Sosok Pangdam Siliwangi Baru, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno

23 Januari 2022

Mengenal Sosok Pangdam Siliwangi Baru, Putra Mantan Wapres Try Sutrisno

Pangdam Siliwangi yang akan diduduki oleh Mayjen Kunto Arief Wibowo merupakan adik dari Kakorlantas Mabes Polri Irjen Firman Santyabudi.

Baca Selengkapnya

Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti

17 Januari 2022

Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti

Sejak kasus Satelit Orbit 123 naik ke tingkat penyidikan pada 14 Januari lalu, Kejaksaan belum menambah jumlah saksi yang telah diperiksa

Baca Selengkapnya

Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

26 November 2021

Deretan Pengurus Pemuda Pancasila yang Jadi Pejabat Negara

Sebagai salah satu organisasi besar di Indonesia, Pemuda Pancasila memiliki sejumlah anggota yang pernah dan masih menjadi pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

24 September 2021

Vonis 4 Bulan untuk Kivlan Zen, Jaksa Belum Putuskan Akan Banding

Jaksa belum memutuskan apakah akan banding atau tidak atas putusan hakim kepada Kivlan Zen. Mereka akan melapor secara berjenjang terlebih dulu.

Baca Selengkapnya

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

24 September 2021

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 hari dalam Kasus Senjata Api Ilegal

Mayjen Kivlan Zen diputus bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia divonis 4 bulan 15 hari penjara.

Baca Selengkapnya

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

5 Oktober 2020

Luncurkan Buku Otobiografi, Kivlan Zen: Fitnah Jadi Langgananku

Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen meluncurkan buku otobiografi yang berjudul "Kivlan Zen: Personal Memoranda. Dari Fitnah ke Fitnah".

Baca Selengkapnya

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

23 Juli 2020

Terpopuler Metro: Gugatan Kivlan Zen, Keluhan Belajar Online

Berita terpopuler Metro pada Rabu, 22 Juli 2020 antara lain tentang gugatan Kivlan Zen dan orang tua di Depok yang mengeluhkan sistem belajar online.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

22 Juli 2020

MK Tolak Gugatan Kivlan Zen, Hakim: Alasan Tidak Dipahami

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Darurat tentang Senjata Api yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Baca Selengkapnya

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

7 Mei 2020

Gugatan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi Disidangkan Pekan Depan

Sidang pengujian UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang diajukan Kivlan Zen ke Mahkamah Konstitusi bakal digelar Rabu depan.

Baca Selengkapnya

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

5 Mei 2020

Sidang Senjata Api Ilegal: Hakim Tolak Eksepsi Kivlan Zen

Sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Kivlan Zen berlanjut setelah tertunda hampir tiga bulan.

Baca Selengkapnya