Sjamsul Nursalim Tersangka dan Kerugian Negara Rp 4,58 T

Selasa, 11 Juni 2019 05:38 WIB

Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir Lagi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca: KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

Penetapan tersangka pemegang kendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut. "Sebelumnya KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung, hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2019.

Kasus BLBI merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan pada 1997. Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis yang akhirnya mendapat bantuan talangan lewat skema BLBI.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp 144,5 triliun. Kendati demikian, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan diperkirakan sekitar 95 persen dana tersebut ternyata diselewengkan.

Adapun, KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak 2018, namun baru menyeret nama mantan Ketua BPPN Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka pada April 2017. Pada September 2018, Syarifuddin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.

Baca juga: KPK akan Menyita Aset Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Advertising
Advertising

Dalam putusan vonis, hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Sjamsul dan Itjih sehingga merugikan negara Rp 4,58 triliun. Dalam putusan itu, disebut pula nama Dorodjatun Kuntjoro Jakti, bekas Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Sebelum Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2019, KPK telah lebih dulu mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan. KPK mengirimkan surat di tiga lokasi di Singapura satu di Jakarta. Sebab, sejak Mei 2002, Sjamsul dan istrinya tinggal di Singapura.

"KPK memberikan ruang terbuka untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti lain. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ucap Laode.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019, Sjamsul dan istrinya sudah diusulkan oleh penyidik KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka pada medio 2015. Penyidik menyampaikan usul tersebut dalam gelar perkara yang saat itu dipimpin oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Namun, surat perintah penyidikan itu terganjal habisnya masa tugas pimpinan KPK saat itu.

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sjamsul diketahui telah menggugat Badan Pemeriksa Keuangan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Seperti dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Sjamsul mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Dia mendaftarkan gugatan itu melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.

Dalam laman itu tercatat pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad. Sementara Tergugat II adalah BPK.

Baca: Menggugat, Sjamsul Nursalim Anggap Audit BPK Melawan Hukum

Dalam gugatan ini Sjamsul menuntut supaya hakim memutuskan hasil audit BPK itu tidak sah. "Sidangnya masih berlangsung," kata Otto, awal Juni lalu, seperti dikutip dalam Majalah Tempo. Sedangkan sidang pembacaan gugatan ini rencananya bakal digelar pada Selasa, 12 Juni 2019 di PN Tangerang, Jawa Barat.

ANDITA RAHMA | ROSSENO AJI | DIAS PRASONGKO

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

11 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

12 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya