TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan alasan kliennya menggugat Badan Pemeriksa Keuangan mengenai audit investigatif lembaga itu dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kliennya menganggap audit itu melanggar hukum.
"BPK telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat audit yang tidak sesuai dengan aturan, khususnya tidak memenuhi prinsip independen, objektif dan unsur pihak ketiga," kata dia dihubungi Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Sjamsul Nursalim Gugat BPK terkait Skandal BLBI
Otto mengatakan BPK mengaudit hanya menggunakan bukti-bukti yang disodorkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BPK, kata dia, tidak pernah mengkonfirmasi bukti-bukti itu kepada kliennya. "Harusnya dalam audit pihak ketiga yang diaudit juga dikonfirmasi."
Sjamsul mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 12 Februari 2019. Mengutip laman Sistem Infornasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, sebagai pihak tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Nyoman pernah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sedangkan tergugat II adalah BPK.
Dalam perkara pidana korupsi Syafruddin divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI milik Sjamsul. Hakim menyatakan perbuatan Syafruddin juga telah memperkaya Sjamsul. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatannya bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dalam gugatannya, Sjamsul meminta pengadilan menyatakan kedua tergugat melakukan perbuatan hukum. Sjamsul juga meminta pengadilan menyatakan laporan hasil pemeriksaan BPK dalam penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham Pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul Nursalim di ...
Dia juga menuntut agar kedua tergugat membayar kerugian imateril sebesar Rp 1.000 dan menyatakan putusan dan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski terdapat banding maupun kasasi. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan 6 Maret 2019.
Sjamsul mendaftarkan gugatannya itu di tengah upaya KPK memeriksa dirinya dan istrinya, Itjih dalam kasus SKL BLBI. KPK telah beberapa kali mengirim surat panggilan pemeriksaan ke kediaman Sjamsul di Singapura, namun Sjamsul tak memenuhi panggilan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya membuka kemungkinan memeriksa Sjamsul Nursalim di Singapura. "Pasti dong, pasti. Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana. Nanti kalau sidang tidak hadir bisa in absentia. Kami akan jemput bola," kata Alex, Rabu, 20 Februari 2019.