TEMPO Interaktif, Jambi:M Kosim NS, tersangka kasus pembalakan liar dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Muarobulian, Jambi, diputuskan memenangkan sidang perdata Pengadilan Negeri setempat. Kosim adalah tersangka pembalakan liar danperambahan di kawasan hutan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Kabupaten Batanghari.Pada 20 Januari 2006 tersangka mendapat izin usaha untuk membuka lahan perkebunan karet tepat di luar kawasan Tahura seluas 75 hektare. Namun, tersangka kemudian membuka kebun di dalam kawasan Tahura atau tidak pada lokasi izin yang dipegang. Menurut aparat, tersangka tidak hanya merambah kawasan Tahura, tapi juga melakukan pembalakan liar di sekitar 134,5 hektare kawasan itu.Namun, ketika akan ditahan, tersangka telah kabur dan hingga kini masih berstatus DPO. Anehnya, dalam pelarian tersangka menggugat pemerintah, dalam hal ini Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari secara perdata, karena menuding tersangka telah merambah Tahura sehingga membuat kebunnya telantar.Pengadilan Negri Muarobulian dalam putusannya 9 April lalu memenangkan penggugat dan menyatakan lahan 75 hektare sah milik penggugat dan menghukum tergugat, dalam hal ini pemerintah, membayar ganti rugi Rp 56,250 juta lebih akibat kebun penggugat telantar karena disita, serta menghukum tergugat harus membayar Rp 10 juta sebagai pemulihan nama baik penggugat.Kasmadi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Lingkungan Jambi, menilai aneh atas putusan Pengadilan Muarobulian itu. "Saya heran kok pengadilan bisa memenangkan seorang berstatus DPO dalam persidangan," ujarnya. Menurutnya, kemenangan itu akibat ketidakseriusan pihak pemerintah, terutama Dinas Kehutanan dan aparat penegak hukum sendiri dalam upaya memberantas aksi pembalakan liar.Sementara itu, pengacara tersangka belum dapat dimintai konfirmasi, meski telah beberapa kali dihubungi.SYAIPUL BAKHORI