Muncul Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab, Ini Aturan Kewarganegaraan

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 8 Juni 2019 11:58 WIB

Petisi untuk mencabut kewarganegaraan Rizieq Shihab. Change.org

TEMPO.CO, Jakarta - Petisi online bertajuk “Cabut Status WNI Rzieq Shihab” yang meminta Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan pentolan Front Pembela Islam itu mencuat belakangan ini. Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas semua provokasi setelah Pemilihan Umum 2019.

Baca: Petisi Cabut Kewarganegaraan Rizieq Shihab, FPI DKI: Biar Ajalah

“Bukanlah hal yang tidak mungkin bagi negara untuk mencabut status WNI Rizieq Shihab, karena terdapat prosedur yang mengaturnya,” seperti dilihat dari petisi yang sudah ditandangani 72 ribu warganet itu pada Sabtu siang, 8 Juni 2019.

Pemerintah mengatur status WNI dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Khusus soal pencabutan status WNI, diatur dalam Bab IV mengenai kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23 Bab IV UU Kewarganegaraan ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI. Pertama bila WNI tersebut memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; kedua bila orang itu tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan ia memiliki kesempatan untuk itu; ketiga, bila presiden menyatakan untuk menghilangkan kewarganegaraan seseorang. Putusan presiden itu hanya bisa diberikan atas permintaan orang yang bersangkutan dan bila orang itu sudah berusia di atas 18 tahun dan tinggal di luar negeri.

Baca: Kaitkan dengan Capres 02, Ini Isi Petisi Cabut WNI Rizieq Shihab

Selanjutnya seseorang juga bisa kehilangan kewarganegaraan bila ia masuk dinas militer negara lain; lalu ia juga bisa kehilangan status WNI bila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing. Keenam, bila ia secara sukarela mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau bagian dari negara asing itu; ketujuh, bila seseorang itu mengikuti pemilihan umum di negara lain; kedelapan, bila mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain.

Advertising
Advertising

Terakhir, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia bila bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir.

Baca: FPI Tolak Petisi Pencabutan Kewarganegaraan Rizieq Shihab

Atas munculnya petisi itu, anggota senior Lembaga DPP FPI, Novel Bamukmin menolaknya. Menurut dia, petisi itu tidak bisa mewakili keinginan masyarakat Indonesia. “75 ribu petisi itu sangat kecil,” kata dia, 7 Juni 2019. Dia mengatakan silsilah keluarga Rizieq sudah mengakar kuat di Indonesia. Ayah Rizieq, Hussein Shihab, kata dia, adalah pejuang yang ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Catatan:
Judul berita ini sudah diubah pada Sabtu, 8 Juni 2019, pukul 13.11 WIB, karena ada koreksi.

Berita terkait

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

8 jam lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

16 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

3 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

3 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

3 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

4 hari lalu

Menlu Retno Setuju Upaya Bersama Berantas Judi Online: Ini Kejahatan Transnasional

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menilai penting penanganan judi online dapat diselesaikan secara bekerja sama.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

5 hari lalu

Ini Penyebab WNI Berobat ke Luar Negeri, yang Dikeluhkan Jokowi Sedot Devisa Rp180 T

Presiden Jokowi menyoroti kebiasaan sejumlah WNI yang berobat ke luar negeri sehingga berpotensi menyedot devisa Rp 180 triliun, apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

6 hari lalu

Jokowi Sebut RI Kehilangan Devisa Rp 180 Triliun karena Masyarakat Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa Indonesia kehilangan devisa US$ 11,5 Miliar atau Rp 180 triliun per tahun. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

6 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

12 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya