Kemendagri Sebut FPI Belum Ajukan Berkas Perpanjangan Izin
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Tulus Wijanarko
Sabtu, 8 Juni 2019 10:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin mengatakan sampai dimulainya libur lebaran kantornya belum menerima berkas pengajuan perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI). "Sekarang libur (pengurusan administrasi)," kata dia dia saat dihubungi Sabtu, 8 Juni 2019.
Baca juga: Rusuh di Petamburan, Polisi Sebut Dibantu FPI Halau Massa
Sebelumnya, Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri Lutfi mengatakan bahwa izin FPI akan berakhir pada Juni. Tepatnya pada 20 Juni. Menurut dia organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan bahwa ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur
Soal perpanjangan izin itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) (FPI) DKI Jakarta, Muchsin Alatas mengatakan tengah ditangani langsung oleh Pengurus Pusat. Dia tidak mengetahui detail perkembangan pengurusan perpanjangan izin tersebut. "(Langsung) pusat (kalau) izin, sama Ustads Sobri," ungkap dia.
Saat ditemui di depan rumah calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam, 6 Mei 2019, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengatakan sudah menyiapkan keperluan administrasi untuk perpanjangan izin yang dimaksud.
"Nanti sebelum habis, sebagaimana biasanya kami akan masukkan kembali. Daftar ulang lagi, sebelum habis waktu.," kata Sobri.
IRSYAN HASYIM