Alasan Ketua DPR Menolak Keras Rencana Referendum Aceh
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 1 Juni 2019 03:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menolak secara tegas rencana referendum yang akan dilaksanakan oleh rakyat Aceh disingkat referendum Aceh.
Alasannya, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berdaulat dan NKRI adalah harga mati.
Baca juga : Soal Referendum Aceh, Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Terjerat Hukum
“Saya mengimbau kepada TNI untuk mengantisipasi perkembangan dari isu tentang referendum Aceh agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan pergolakan politik daerah lainnya,” ujar Bambang Soesatyo lewat keterangan tertulis pada Jumat, 31 Mei 2019.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengimbau kepada akademisi dan pakar Hukum Tata Negara secara bersama untuk menjelaskan kerugian yang ditimbulkan sebagai dampak dari adanya referendum, seperti menghilangkan rasa persatuan dan kesatuan sebagaimana dahulu pernah terjadi pada provinsi Timor Timur.
Wacana referendum Aceh ini mencuat setelah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Muzakir Manaf, menyerukan masyarakat Aceh segera melakukan referendum menentukan tetap atau lepas dari Indonesia. Hal ini diungkapkan Mantan Wakil Gubernur Aceh itu pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin, 27 Mei 2019.
Muzakir menilai kondisi Indonesia saat ini sudah diambang kehancuran. Dia berujar tak lama lagi Indonesia akan dijajah oleh asing. Karena itu, menurut dia, lebih baik Aceh melakukan referendum seperti Timor Timur.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan wacana referendum Aceh tak akan terlaksana. Pasalnya, kata Wiranto, aturan yang mengatur hal itu telah dihapuskan.
"Masalah referendum itu dalam khasanah hukum di Indonesia sudah selesai, gak ada," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Mei 2019.
Baca juga :
Moeldoko Soal Referendum Aceh: Ingat Konsekuensi Yuridisnya
Wiranto menyebutkan beberapa aturan dan keputusan, mulai TAP MPR hingga undang-undang yang sudah membahas sebelumnya dan sudah ada pembatalannya.
Salah satunya, Tap MPR nomor 8 tahun 1998, yang isinya mencabut Tap MPR nomor 4 tahun 1993 tentang Referendum. Selain itu, ada pula UU nomor 6 1999, yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang Referendum. "Jadi ruang untuk referendum dalam hukum positif di Indonesia sudah tak ada, jadi gak relevan lagi," kata Wiranto menanggapi rencana referendum Aceh.