Tolak Akui NKRI, Napi Terorisme Kang Su Tak Dapat Remisi Lebaran
Reporter
Antara
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 30 Mei 2019 14:39 WIB
TEMPO.CO, Lampung - Narapidana perkara terorisme asal Poso, Sugiatno alias Kang Su, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Metro, Lampung kemungkinan tidak mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriah. Alasannya, Kang Su tetap enggan mengakui NKRI dan menolak segala paham nasionalis serta Pancasila.
"Untuk Kang Su ada syarat khusus mendapatkan remisi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro, Lampung Ismono di Metro, Kamis, 30 Mei 2019. Persyaratan khusus itu di antaranya harus bisa membuat pernyataan untuk dapat berkolaborasi membantu pemerintah membongkar jaringannya. Dia juga harus membuat pernyataan mengakui Indonesia dan NKRI. “Dua syarat itu tidak bisa dia penuhi.”
Baca juga: Terduga Teroris Tewas Minum Cairan, Polri ...
Kang Su dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Metro dari Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada 2015. Menurut dia, meskipun belum mau mengakui NKRI, Kang Su sudah mulai bersosialisasi dengan warga binaan lainnya. "Dia menjalani putusan pidana delapan tahun dan masa bebasnya harus menjalani hukuman dua tahun lagi.”
Narapidana terorisme, ujar Ismono, belum mau mengikuti jenis upacara-upacara seperti peringatan hari besar, terutama menghormat kepada bendera Merah Putih. Namun, LP tetap harus membina. “Sementara ini, kami amati, dia hanya bisa bergaul dengan taman-teman sesamanya."
Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Provokator ...
Sugiatno alias Kang Su terpidana terorisme Poso dari Kelompok Santoso. Sejak 2012, ia ditetapkan sebagai buronan. Pada 27 Juni 2013, terpidana yang membunuh dua anggota Brimob di Poso itu menyerahkan diri ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1307/Poso. Kang Su divonis delapan tahun kurungan penjara dan telah menjalani masa hukuman selama enam tahun.
Lapas Kelas II A Kota Metro telah mengusulkan 402 nama narapidana dari total 572 warga binaan dan tahanan, namun 327 orang yang mendapatkan remisi Idul Fitri. Rinciannya, 325 orang mendapatkan Remisi Khusus 1 atau pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan, serta hanya dua orang saja yang mendapatkan Remisi Khusus 2 (RK2) dan dinyatakan bebas. “Sehingga dapat berkumpul bersama keluarga di momen Lebaran 2019," kata Ismono.