Ini Makna Istilah Bisyaroh yang Dipakai Tersangka Suap Kemenag

Kamis, 30 Mei 2019 12:47 WIB

Tersangka Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (depan) dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah “bisyaroh” yang muncul di persidangan terdakwa perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, Haris Hasanudin Rabu lalu, 29 Mei 2019, kerap digunakan di kalangan santri. Cendekiawan Islam, Nadirsyah Hosen, mengatakan pesantren tradisional (salafiyah) tidak mengenal gaji atau honor untuk pengajar atau ustaz atau santri senior, melainkan bisyaroh”.

"Lebih dimaknai sebagai apresiasi atas khidmat yang telah diberikan atau dikerjakan," kata Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia-New Zealand ini saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Mei 2019.

Baca juga: Lukman Hakim Saifuddin Kembali Diperiksa ...

Menurut pengajar Fakultas Hukum Monash University, Melbourne, Australia tersebut dunia pesantren percaya penuh terhadap keberkahan dalam pengabdian. Para santri akan senantiasa mengabdi tanpa imbalan apapun. Di pesantren tidak ada kewajiban memberi bisyaroh. “Bisa dikasih atau tidak."

Jika ada bisyaroh, tidak ada kesepakatan nominal. Bentuknya pun tidak harus berupa uang. "Yang penting adalah apresiasi atas khidmat," ujar Nadir.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Lukman dan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romy, menerima uang total Rp 325 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin. Uang ini diduga diberikan agar Rommy dan Lukman memuluskan langkah Haris untuk menduduki jabatan itu.

Kuasa hukum Haris, Samsul Huda Yudha, mengatakan uang itu bukan untuk menyuap melainkan bisyaroh. Bisyaroh, kata Samsul, secara harfiah berarti kabar gembira. Istilah itu biasa digunakan kalangan pesantren untuk menyebut gaji atau bayaran sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Advertising
Advertising

Baca juga: KPK: Kementerian Agama Seharusnya Jadi ...

Nadir menolak berkomentar soal etika pemberian bisyaroh kepada seorang pejabat negara. Menurut dia pengadilan yang memutuskan pemberian itu etis atau tidak.

Jaksa KPK mendakwa Haris memberikan suap kepada Romy Rp 255 juta. Sebanyak Rp 5 juta diberikan pada Januari 2019, sedangkan Rp 250 juta diberikan pada Februari 2019. Sedangkan untuk Lukman, Haris memberikan Rp 50 juta di Hotel Mercure Surabaya pada 1 Maret 2019. Rp 20 juta sisanya diberikan pada 9 Maret 2019 saat Lukman bertandang ke Pesantren Tebu Ireng, Jombang.

Romy dan Haris telah menjadi tersangka suap jual beli jabatan di Kemenag. Sedangkan Lukman saksi

Berita terkait

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

15 jam lalu

Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit, Keberangkatan Mulai 12 Mei

Total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini adalah 241.000 orang.

Baca Selengkapnya

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

3 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

4 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

6 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

8 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

9 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

10 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

11 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

12 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya