Fakta-fakta tentang Tiga Kelompok Perusuh Saat Aksi 22 Mei

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 28 Mei 2019 07:24 WIB

Anggota polisi membongkar kawat berduri yang memblokade Jalan MH Thamrin di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. Jalan itu juga ditutup karena sempat terjadi kerusuhan di lokasi pada 22 dan 23 Mei lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sudah mengidentifikasi tiga kelompok penyusup yang membuat kerusuhan dalam Aksi 22 Mei. Mereka adalah kelompok preman, kelompok pembawa senjata api, dan kelompok berideologi ekstrem yang berniat melakukan "jihad" melawan aparat.

Berikut fakta-fakta soal tiga kelompok perusuh itu:

1. Kelompok Berideologi Ekstrem
Kelompok pertama yang disinyalir menjadi biang kerusuhan dalam Rusuh 22 Mei adalah kelompok Gerakan Reformis Islam (Garis), yang terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Baca juga: Ma'ruf Amin Sindir Kubu Prabowo Soal Kerusuhan di Aksi 22 Mei

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan terungkapnya kelompok GARIS ini didasari pengakuan dua orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Dari keterangan mereka diperoleh informasi kelompok ini berniat berjihad pada aksi unjuk rasa 21-22 Mei. "Kami menemukan bukti-bukti yang sangat kuat," ujar Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. Keduanya saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

2. Kelompok Pembawa Senjata
Kelompok kedua ini disebut bertugas memancing kerusuhan. Caranya dengan menciptakan martir sehingga memicu kemarahan publik kepada aparat keamanan.

“Ini terus kami dalami. Kami akan terus mengejar sesuai strategi penyelidikan," kata Iqbal. Kedua kelompok ini, kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal, Kamis lalu. Iqbal menyebut kedua kelompok ini tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.

Baca juga: Ingin Bunuh 4 Tokoh, Begini Peran Kelompok Perusuh Aksi 22 Mei

3. Kelompok Preman

Iqbal menyebut kelompok perusuh yang baru diringkus, akan berpura-pura menjadi polisi ketika berbuat onar dalam aksi 22 Mei.<!--more-->

Kelompok yang terakhir dibekuk polisi ini beranggotakan enam orang. Mereka adalah HK, IR, TJ, AZ, AD, dan AF. Mereka diduga akan membunuh 4 tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei di seputar aksi 22 Mei 2019

Enam orang ini ditengarai memiliki peran berbeda, ada yang bertugas mencari penjual senjata api hingga mencari martir untuk menjadi eksekutor yang mengincar empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei swasta.

"Para tersangka memiliki rompi anti peluru bertuliskan polisi. Untuk apa? Kelompok ini mencoba meminjam profesi kami dan melakukan kekerasan di lapangan," kata Iqbal di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Mei 2019.

Keenam anggota kelompok ini semua memiliki senjata api ilegal dan ditangkap dalam rentang waktu 21-24 Mei 2019. Tersangka pertama HK, berperan sebagai pemimpin yang mencari senjata api, sekaligus menjadi eksekutor. "Yang bersangkutan ada pada 21 Mei membawa satu pucuk senjata api revolver taurus cal 38," kata Iqbal.

HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dari seseorang untuk melakukan aksinya. Ia ditangkap oleh polisi saat berada di lobi hotel Mega Cikini, Jakarta Pusat, pada 21 Mei sekitar pukul 13.00 WIB.

Tersangka kedua berinisial AZ, berperan sebagai pencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Ia ditangkap pada hari yang sama dengan penangkapan HK, di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ketiga, yakni IR, berperan sebagai eksekutor dengan bayaran Rp 5 juta. IR ditangkap pada 21 Mei malam pukul 20.00 WIB di Pos Peruri, Kantor Security, Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kemudian, eksekutor berikutnya yang ditangkap berinisial TJ. Selain berperan sebagai eksekutor, TJ juga menguasai senjata api rakitan laras pendek kaliber 22 dan laras panjang kaliber 22. TJ menerima uang sebesar Rp 55 juta untuk melakukan aksinya. Ia ditangkap di Sentul, Bogor. Tersangka lain, AD berperan menjual tiga pucuk senjata api rakitan kepada HK. Ia mendapatkan Rp 26 juta dari hasil penjualan senjata itu. Ia ditangkap pada 24 Mei 2019 di wilayah Swasembada, Jakarta Utara.

Tersangka berikutnya, seorang perempuan, AF, berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus kepada HK. Ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan senjata api itu. Dia ditangkap pada hari Jumat 24 Mei 2019 di Bank BRI Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca juga: Rusuh Aksi 22 Mei, Jokowi Tak Termasuk 4 Tokoh yang Akan Dibunuh

Aksi 22 Mei 2019 digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa damai yang digelar sejak 21 Mei itu berujung rusuh pada Rabu, 22 Mei dini hari hingga siang hari di beberapa titik Ibu Kota. Polisi sebelumnya juga menangkap sejumlah orang yang diduga perusuh dalam aksi tersebut.

Sejumlah aktivis hukum mendesak pemerintah segera membentuk tim untuk melakukan investigasi menyeluruh guna memperjelas penyebab kerusuhan 21-22 Mei dan pelanggaran-pelanggaran kemanusiaan yang terjadi.

Ada banyak hal yang dinilai harus diklarifikasi: dari soal asal peluru tajam, siapa yang mendatangkan dan membayar massa bayaran, isu adanya instruksi Partai Gerindra terkait dengan mobil ambulans dari Tasikmalaya yang berisi batu, hingga pelanggaran prosedur operasi standar oleh aparat kepolisian dalam menangani kerusuhan dalam Aksi 22 Mei.


DEWI NURITA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

17 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

19 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya