Pengacara Protes Sofyan Basir Ditahan: Seharusnya Setelah Lebaran

Selasa, 28 Mei 2019 01:10 WIB

Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sofyan Basir, Soesilo, menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kliennya. Penahanan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah memeriksa Direktur Utama PT PLN nonaktif sebagai tersangka kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 28 Mei 2019.

Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1: KPK Resmi Tahan Sofyan Basir

"Sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo selepas pemeriksaan di Gedung KPK.

Pada pemeriksaan itu, Soesilo menceritakan kliennya ditanyai tiga hingga empat pertanyaan. Salah satunya, soal pertemuan dengan beberapa pihak terkait yang kini telah divonis bersalah, yakni Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Belum sampai substansinya apa, baru soal pertemuan itu saja," kata Soesilo. "Pokoknya yang kami sayangkan terjadi penahanan itu sekarang."

Advertising
Advertising

Pasca pemeriksaan KPK memutuskan untuk menahan Sofyan selama 20 hari ke depan. Ia akan menghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Kavling K-4, Jakarta Selatan. "Terhitung hari ini," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Adapun Sofyan tidak mau berkomentar banyak. "Sudah ya udah cukup, terima kasih banyak, doakan saja ya, terima kasih," ujar dia. Ia juga enggan menanggapi soal keputusan KPK menahannya selama 20 tahun ke depan."Enggak ada, mari ikuti sistem prosedur ya."

Sebelumnya, Sofyan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK malam ini. Dia datang sekitar pukul 19.00 WIB mengenakan kemeja berwarna putih. Ia kelar diperiksa sekitar pukul 23.30 WIB.

Sofyan hadir setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyewaan marine vessel power plant (MVPP) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Bos perusahaan energi pelat merah itu ditetapkan tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 yang merupakan tindak lanjut pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca: Alasan KPK Periksa Ignasius Jonan dalam Kasus PLTU Riau-1

Dalam perkara ini, Eni Saragih sudah divonis hukuman 6 tahun penjara. Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

5 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya