Perjalanan Mustofa Nahra: Gagal Dua Kali Nyaleg-Jadi Tersangka

Minggu, 26 Mei 2019 12:44 WIB

Relawan Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahra, mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Jakarta, Kamis, 1 November 2018. TEMPO/Syafiul Hadi

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Mustofa Nahra dilaporkan oleh seseorang terkait cuit Mustofa di Twitter pribadinya soal tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan 22 Mei akibat dipukuli polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Baca: Anggota BPN Mustofa Nahra Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Saat ini, Mustofa merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ia bahkan menjadi koordinator tim IT Prabowo - Sandiaga ketika melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan manipulasi data.

Di dunia politik, Nama Mustofa Nahra mencuat saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2012. Kala itu, aktivis Muhammadiyah ini kerap beradu argumen atau dikenal sebagai Twittwar dengan para pendukung Joko Widodo atau Jokowi - Basuki Tjahaja Purnama di Twitter. Komentar-komentar Mustofa di Twitter memang terkanl kontoversional.

Namun, sebelum terjun ke dunia politik Mustofa aktif di lembaga bernama Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF). Organisasi ini kerap mengomentari soal kesewenang-wenangan penangkapan terduga terosi oleh kepolisian.

Advertising
Advertising

Pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2014, Mustofa mencoba peruntungannya menjadi anggota legislatif dari daerah pilihan Jawa Tengah V. Ia maju sebagai caleg dari PKS Namun ia gagal.

Lalu pada 2018, ia bergabung dengan PAN. Di bawah partai baru, Mustofa kembali mencoba peruntungannya bertarung di dapil yang sama. Untuk kedua kalinya, ia gagal melaju ke Senayan. PAN hanya meraup 832.010 suara di Jawa Tengah.

Baca: Beredar Surat Penangkapan Anggota BPN Prabowo, Mustofa Nahra

Saat ini, Polisi masih memeriksa Mustofa Nahra. Ia disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

5 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

7 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

25 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

37 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

40 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

40 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

42 hari lalu

Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

JK, 35 tahun, membuat video mengaku nabi Janes di lapangan golf Desa Penonggol, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

46 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

46 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya