Rusuh 22 Mei, Eks Komisioner Komnas HAM: Elit Stop Provokasi

Minggu, 26 Mei 2019 07:52 WIB

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat memberikan keterangan pers didampingi Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh di Sampang, Jakarta, (28/08). Komnas HAM mendesak Pemerintah mengusut dan menuntaskan bentrok antara kelompok Syiah dan anti Syiah di Sampang, Madura. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2017 meminta elit politik tidak melakukan provokasi pascapengumuman rekapitulasi hasil pilpres. Mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Ridha Saleh menyampaikan bahwa pernyataan yang tidak bijaksana dari elit dapat memperkeruh suasana dan stabilitas keamanan di Jakarta seusai kerusuhan 22 Mei.

"Elit politik hendaknya memberikan tauladan dan bijaksana serta tidak melakukan provokasi-provokasi untuk kepentingan politik sesaat," di SCBD, Jakarta, Sabtu, 25 Mei 2019.

Baca juga: Polisi Gandeng Komnas HAM Investigasi Kerusuhan 22 Mei

Menurut Ridha, elit politik harus mempunyai sikap kenegarawanan dengan mengutamakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Ia mendukung langkah-langkah konstitusional dari para calon presiden untuk membawa sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Masyarakat Indonesia hendaknya dewasa dan bijaksana menerima dan memilah informasi serta tidak terprovokasi berbagai infomasi palsu atau provokasi lainnya."

Seluruh pihak berkewajiban menjaga tegaknya demokrasi dengan menghormati pilihan rakyat melalui proses pemilu. Bangsa Indonesia, kata dia, telah menyepakati bahwa pemilihan umum satu-satunya cara untuk memilih para penyelenggara negara dengan berbagai aturan main yang telah diatur oleh konstitusi. "Pemilu yang bebas dan adil, lebih jauh menjadi sebuah topangan berjalannya transisi politik secara beradab dan demokratis."

Ia mengatakan bahwa hasil pemilihan umum harus dimaknai sebagai perwujudan kehendak rakyat. "Tidak dapat dibatalkan dengan cara di luar yang telah diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan."

Baca juga: Rusuh 22 Mei: Luka Tembak Korban sampai Dugaan Kekerasan Aparat

Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim mengatakan Kepolisian RI harus menjamin ketertiban dan keamanan demi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia mengingatkan agar kepolisian berpegang teguh pada penghormatan hak asasi manusia dan hukum.

"Harus ditekankan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat serta hak atas berkumpul secara damai dijamin konstitusi dan harus dihormati dan dipenuhi oleh negara." Namun demikian hak itu tidak berlaku secara mutlak dan bukan tanpa pembatasan. Menurut dia, dalam hal terjadinya ujaran kebencian dan kekerasan, kepolisian harus bertindak tegas dengan kewenangan berdasarkan perundang-undangan.

Advertising
Advertising

Polisi, kata mantan ketua Komnas HAM itu, harus memproses secara hukum semua pelaku kekerasan dan mereka yang diduga terlibat, baik dalam hal pendanaan maupun keterlibatan bentuk lain dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip "fair trial" dalam koridor negara demokrasi.

Berita terkait

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

13 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

18 jam lalu

Tambahan Pasukan ke Intan Jaya, Komnas HAM Papua Ingatkan Soal Ini

Komnas HAM mengingatkan agar pasukan tambahan yang dikirimkan ke Intan Jaya sudah berpengalaman bertugas di Papua.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

3 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

7 hari lalu

Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

10 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya