Penyebar Hoaks Anggota Brimob Asal Cina Mengaku Khilaf

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 24 Mei 2019 18:04 WIB

Kepala Biro Penerangan Masyarkat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo dalam konferensi pers kasus penyebaran hoaks anggota Brigade Mobil asal Cina, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. TEMPO/M Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Said Djamalul Abidin, tersangka penyebar hoaks anggota Brigade Mobil asal Cina di Aksi 22 Mei mengaku khilaf. Ia meminta maaf karena ceroboh dalam mengabarkan pesan di media sosial.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Viral Hoaks Kerusuhan 22 Mei

"Saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media," kata dia saat konferensi pers penangkapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Said di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada 23 Mei 2019. Polisi menyangka Said telah menyebarkan berita bohong soal tiga anggota Brimob asal Cina ikut mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hoaks Polisi Cina di Aksi 22 Mei, Polisi: Mereka Brimob Sumatera

Said diduga menyebarkan foto dan narasi itu melalui media sosial dan ke sejumlah grup WhatsApp. Polisi menjerat Said dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Adapun pesan yang disebarkan berbunyi: Info TKP depan Bawaslu. Innalillahi Waa Innaillaihi Rojiun Telah gugur saudara kita Eri dari Bantul terkena tembakan Semoga HUSNUL KHOTIMAH Kader pejuang gerindra... Info lanjut masih menunggu rekan2 Yg masih dilapangan Biadap polisi cina ikut2an apa ini negara... apa negara komunis ini...siapa yg bolehkan masuk k Indonesia.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ambulans Garis di Aksi 22 Mei

Advertising
Advertising

Said mengakui telah menyebarkan informasi itu melalui media sosial dan aplikasi percakapan miliknya. Namun ia menyangkal sebagai pembuat pesan tersebut. "Saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," kata dia. Kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

2 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

22 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

34 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

36 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

37 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

43 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

43 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

53 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya

CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

57 hari lalu

CekFakta #249 Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Situs-situs Abal-abal Buatan AI Menyebar Hoaks dalam Berbagai Bahasa

Baca Selengkapnya