Sekjen KONI Ungkap Bobroknya Tata Kelola Dana Hibah di Kemenpora
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Juli Hantoro
Senin, 13 Mei 2019 22:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia Ending Fuad Hamidy mengeluhkan bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora. Dia mengaku kaget bahwa pencairan dana hibah untuk KONI harus disertai pemberian imbalan ke pejabat kementerian.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi
“Awalnya saya ingin mengabdi pada olahraga nasional, namun harus berakhir tragis akibat bobroknya sistem tata kelola dana hibah di Kemenpora,” kata dia membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Ending mengatakan karena bobroknya sistem di Kemenpora itu, ia harus menjadi terdakwa karena menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana. Ia juga menyiap dua pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto.
Jaksa menyatakan Ending bersama Bendahara Umum KONI, Johny E. Awuy menyuap ketiga pejabat di Kemenpora itu untuk meloloskan proposal anggaran dan memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Jaksa KPK menuntut Ending dihukum 4 tahun penjara dalam perkara ini.
Ending mengatakan apa yang ia lakukan merupakan sebuah keterpaksaan. Dia mengatakan harus menyuap sejumlah pejabat di Kemenpora, karena kalau tidak maka dana hibah tidak akan cair.
Sementara, pelatihan atlet, pelatih dan wasit membutuhkan dana itu. “Saya seperti makan buah simalakama (serba salah),” kata dia.
Ending mengatakan saat awal pengurusan banyak pengurus yang mengeluh soal lambatnya pencairan dana hibah untuk KONI. Ending mengaku baru mengetahui pencairan itu harus disertai komitmen fee untuk pejabat kementerian yang dipimpin Imam Nahrawi itu.
Dia mengatakan sempat mendiskusikan permintaan fee itu kepada Ketua dan pengurus KONI lainnya. Para pengurus, kata dia, setuju asalkan laporan keungan dibuat secara benar. “Ketua akhirnya memutuskan memberikan fee sesuai permintaan Miftahul Ulum selaku sekretaris pribadi Menteri,” kata dia.
Akan tetapi, masalah kedua muncul. Ending mengatakan tak mungkin membuat kwitansi penyerahan duit dengan mencantumkan keterangan bahwa uang tersebut diberikan pada pihak Menpora. Maka itu, dia mesti mengakali laporan keuangan dengan menyebut bahwa uang itu untuk keperluan dana operasional Sekjen KONI. “Karena tidak mungkin dibuat kwitansi dengan keterangan pemberian kepada pihak Menpora,” kata dia.
Baca juga: Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi
Ending berujar pihak KONI sebenarnya sudah berusaha mengubah sistem penyaluran dana hibah. Empat tahun lalu, kata dia, KONI mengusulkan pencairan dana hibah tidak lagi melalui Kemenpora, tapi bisa langsung melalui Kementerian Keuangan.
Sialnya, untuk mengubah sistem itu, KONI mesti mendapat persetujuan dari Kemenpora. Ending mengatakan, Kemenpora akhirnya baru menyetujui perubahan itu baru-baru ini. “Walau terlambat, saya harap sistem baru itu lebih baik, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ending.