TEMPO.CO, Jakarta-Deputi IV Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana, mengatakan Menpora Imam Nahrawi pernah meminta uang kepada dia. Duit itu, katanya, terkait honor dalam pelaksanaan Program Indonesia Emas (Prima). "Pada saat akhir tahun 2017, Pak menteri bertanya ke saya, 'Saya dapat honor enggak dari Prima?'" kata Mulyana seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Prima merupakan program pemerintah dalam menyiapkan atlet untuk berlaga di kompetisi internasional. Landasan program itu diteken lewat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Emas. Pihak yang menjalankan program itu adalah Satuan Pelaksana Prima yang bekerja di bawah Menpora. Program itu dihentikan Presiden Joko Widodo pada 2018 demi memotong alur birokrasi anggaran Asian Games 2018.
Baca: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi
Ketika ditanya soal honor oleh Imam, Mulyana mengaku tak mengetahui apakah Menpora mendapatkan bagian atau tidak dalam pelaksanaan tersebut. Dia berdalih baru menjabat posisi tersebut pada November 2017. Mulyana lantas bertanya pada Asisten Deputi Olahraga Prestasi pada Deputi IV, Chandra Bakti.
Chandra Bakti bilang memang ada honor untuk Menpora. Chandra, kata Mulyana, menyarankan untuk menyerahkan honor sebanyak Rp 1 miliar. Atas saran itu, Mulyana menyuruh Supriyono, Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Kemenpora, untuk mencari duit honor Menpora.
Supriyono saat bersaksi dalam sidang, mengakui memang pernah diminta oleh Mulyana untuk mencari duit tersebut. Dia mengatakan akhirnya memperoleh duit Rp 400 juta dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia berdalih uang itu adalah pinjaman.
Supriyono berujar uang itu akhirnya ia serahkan kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum. Pemberian dilakukan pada suatu malam di depan masjid Kemenpora. "Jadi melalui Ulum dikasihnya (ke Menpora)," kata Mulyana. "Tapi Ulum terus menagih sisa Rp 600 juta."
Simak: Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Mulyana menerima mobil Toyota Fortuner serta duit Rp 400 juta dan ponsel Samsung dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Selain Mulyana, dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto juga didakwa menerima Rp 215 juta untuk tujuan yang sama.
Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo, mengatakan perlu memeriksa dahulu terkait tudingan Mulyana itu. Dia meminta waktu untuk memberi tanggapan. "Saya mesti cross check dahulu," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Mei 2019.