KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Reporter

Andita Rahma

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 11 Mei 2019 09:44 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan kepada pimpinan instansi agar melakukan pelarangan terhadap pemakaian mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan tersebut terutama untuk mudik Lebaran.

Baca: KPK Imbau Penyelenggara Negara Tak Terima Hadiah Lebaran

"Kami ingatkan pada para pimpinan instansi dan lembaga agar tegas melakukan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan itu baik untuk kepentingan pribadi selama Ramadan dan Lebaran, misalnya digunakan mudik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019.

Menurut Febri, KPK telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi pada hari raya keagamaan. Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

Febri menyatakan bahwa harus dipisahkan secara tegas antara aset-aset negara atau aset aset daerah yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan tugas. Aset tersebut bukan untuk kepentingan pribadi para pejabat ataupun pegawai negeri.

"Bagi seluruh pejabat kami juga mengingatkan agar tidak meminta apapun namanya apakah THR atau sumbangan-sumbangan pada pihak swasta atau pada pihak-pihak yang lain baik atas nama pribadi ataupun atas nama institusi," ucap Febri.

Pada Ramadhan sebelumnya, kata dia, KPK sering mendapatkan informasi bahwa ada instansi-instansi tertentu di daerah meminta sumbangan pada pihak pengusaha atau masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Kami imbau karena memang tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi pemerintah juga sudah mengalokasikan tahun ini ada THR (Tunjangan Hari Raya) atau gaji ke-13 atau kebijakan-kebijakan lain yang serupa," kata Febri.

Kepada pihak swasta, lanjut Febri, KPK juga mengajak agar mereka tidak mengalokasikan dan bahkan tidak memberikan gratifikasi, hadiah atau dalam bentuk apapun pada pejabat-pejabat negara.

"Gratifikasi dilarang oleh undang-undang. Jadi, kami ingatkan melalui surat edaran ke seluruh pimpinan instansi. Kami berharap hal ini jadi pemahaman bersama bagi masyarakat dan juga bagi seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam surat edarannya juga mengimbau kepada seluruh pejabat pemerintah agar segera melaporkan penerimaan atau gratifikasi yang didapat selama Hari Raya Idull Fitri. Momentum Idul Fitri, kata Agus, sering terjadi praktik memberi dan menerima hadiah. Namun, khusus untuk pegawai dan penyelenggara negara hal tersebut dilarang.

"Pegawai atau penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk uang, bingkisan atau parcel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajibannya," kata Agus Rahardjo seperti dikutip dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 8 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Jika harus menerima, kata Agus, penyelenggara atau pegawai negara harus melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Menurut Agus, apabila penyelenggara atau pegawai negara menerima dalam bentuk bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, diimbau untuk disalurkan sebagai bantuan sosial. "Bisa ke panti asuhan dan panti jompo". Penyaluran bantuan, kata Agus, harus diketahui oleh instansi masing-masing penyelenggara negara dan disertai penjelasan serta dokumentasi.

ANTARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

16 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

18 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

19 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

20 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya