Terbukti Melakukan Suap, Bupati Malang Divonis 6 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Jumat, 10 Mei 2019 02:11 WIB

Ekspresi Bupati Malang Rendra Kresna saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, Senin, 15 Oktober 2018. KPK menahan Rendra sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Pemkab Malang tahun anggaran 2011. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Sidoarjo - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di kabupaten setempat.

Baca juga: Kasus Suap Bupati Malang, KPK Cegah Iwan Kurniawan ke Luar Negeri

"Terdakwa atas nama Rendra Kresna divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Agus Hamzah saat membacakan amar putusan, Kamis, 9 Mei 2019.

Dalam amar putusan itu, hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mencoreng nama baik legislatif. Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengaku perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu selama satu bulan. Jika tidak dapat membayar hingga satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti. Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Rendra dihukum 8 tahun penjara. Terkait dengan putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Advertising
Advertising

Seusai sidang, Rendra enggan berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan. Ia memilih pikir-pikir dengan memeriksa salinan putusan hakim.

"Masih ada tujuh hari untuk pikir-pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," ucapnya seusai persidangan.

Kasus ini bermula dari terdakwa yang merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya.

Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, kemudian melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Baca juga: KPK Periksa 18 Saksi Kasus Suap Bupati Malang

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya dengan mengumpulkan kepala bagian lelang dan kepala dinas lainnya. Ia kemudian memerintahkan supaya proyek lelang di-setting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

11 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya