TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pelarangan bepergian ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk pemilik PT Anugrah Citra Abadi, Iwan Kurniawan, tertanggal 18 April 2019.
Pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Malang Rendra Kresna. Perpanjangan pencegahan ke luar ini telah dilakukan selama enam bulan terhitung sejak 18 April 2019.
Baca: KPK Menahan Bupati Malang di Rutan Polres Jakarta Selatan
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri karena dibutuhkan sejak dalam proses penyidikan ataupun proses persidangan terkait penanganan perkara oleh KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2019.
KPK menetapkan Rendra Kresna sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. KPK pun telah memeriksa 56 orang dari beragam unsur sebagai saksi untuk tersangka Rendra.
Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar. Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta Ali Murtopo.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI