Menaker Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 8 Mei 2019 19:57 WIB

Menaker Hanif Dhakiri, saat menjadi pembicara diskusi prospek ekonomi 2019-2024 di Jakarta, Rabu 24 April 2019.

INFO NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamman. Kita minta perusahaan memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif di Jakarta Rabu, 8 Mei 2019.

Menaker Hanif mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR sebulan upah.

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali sebulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah sebulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Advertising
Advertising

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah sebulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. "Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," kata Menaker Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker Hanif.

"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para kepala daerah dan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif. (*)


Berita terkait

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

7 jam lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

10 jam lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

10 jam lalu

Bamsoet Ajak Kukuhkan Kembali Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Bambang Soesatyo mengajak seluruh elemen bangsa mempererat tali silaturahmi untuk mengukuhkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa saat menghadiri halal bihalal PKS.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

22 jam lalu

Bamsoet Apresiasi IKA Jayabaya, Tetap Eksis Selenggarakan Kegiatan Positif

Dari kampus Jayabaya telah lahir tokoh-tokoh nasional dan sumberdaya-sumberdaya manusia

Baca Selengkapnya

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

23 jam lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

1 hari lalu

Upaya Wali Kota Zul Elfian Wujudkan Solok Kota Bersih dan Hijau

Solok berhasil kurangi sampah 10 persen

Baca Selengkapnya

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

1 hari lalu

60 Persen Lulusan BINUS School Serpong Diterima di Kampus Luar Negeri

BINUS SCHOOL Serpong, sekolah yang mengusung kurikulum Cambridge, mencatat lebih dari 60 alumni mereka di tahun 2024 ini diterima untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

1 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

1 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

1 hari lalu

Nikson Nababan Siap Bersaing di Bursa Bakal Calon Gubernur Sumut 2024

Siapapun masyarakat Indonesia yang ingin membantu dan ingin membangun pasti diakomodir oleh Partai PDIP

Baca Selengkapnya