Bupati Talaud Jadi Tersangka Kasus Proyek Revitalisasi Pasar
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Rina Widiastuti
Selasa, 30 April 2019 22:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka setelah diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa pagi, 30 April 2019.
Baca: OTT Bupati Talaud, KPK Sita Tas, Jam dan Perhiasan Berlian
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Sri diduga menerima suap berkaitan dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Selain Sri, KPK menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. "KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Tiga orang tersebut adalah Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh selaku tim sukses Maria, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha.
"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Talaud Sri Wahyumi: Saya Bingung
Basaria menuturkan Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.