Kasus Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Mulai Disidang Hari Ini
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Senin, 29 April 2019 08:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung akan memulai sidang perkara pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan di Cianjur dengan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar 29 April 2019. Selain Irvan, pengadilan juga akan menyidangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjut Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, dan kakak ipar IR, Tubagus Cepy Septhiady.
“Mereka berempat akan menjalani sidang perdana bersama." Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Ahad, 28 April 2019.
Baca: Bupati Cianjur Ditahan KPK, Wakil Bupati: Beliau Berintegritas
KPK telah melimpahkan berkas perkara pemerasan atau pemotongan penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidkan di Cianjur ke Pengadilan Tipikor di Bandung, kemarin, 28 April 2019. KPK menyangka Irvan Rivano bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur disangka berperan menagih imbalan dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK itu.
Baca: Bupati Cianjur Kena OTT KPK, Ribuan Warga Gelar Selamatan
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, alokasi DAK yang disetujui 140 SMP di Cianjur. Diduga, imbalan terhadap Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano adalah 7 persen dari alokasi DAK.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI