Kesalahan Input Data, KPU: Murni Human Error

Sabtu, 20 April 2019 13:17 WIB

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan membuka kotak berisi surat suara Pemilu Serentak 2019 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu paling lama 35 hari untuk menghitung suara keseluruhan Pemilu 2019. ANTARA/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan kesalahan memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (SITUNG) murni merupakan kelalaian. Ia membantah kesalahan tersebut disengaja dan bertujuan memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca: KPU Bogor Berduka Cita, Dua Ketua KPPS Pemilu 2019 Meninggal

“Kalau ada yang menduga bahwa kami lakukan kecurangan, masa kami publikasikan? Jadi saya tegaskan tidak ada niat untuk curang. Kalau terjadi karena kesalahan input, itu saya menduga murni karena human error,” kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.

Menurut dia, kelelahan petugas KPU di daerah menjadi salah satu sebab terjadinya kesalahan tersebut. Petugas pemungutan suara di daerah, kata dia, harus bekerja hampir 24 jam untuk menghitung suara dan memasukkan data tersebut ke sistem SITUNG.

“Di mulai dari TPS, KPPS itu bekerja sebagian dari mereka bahkan lebih dari 24 jam mulai jam 6 pagi kan mereka sudah persiapkan. Jam 7 pagi kemudian mulai pemungutan perhitungan suara, itu bahkan ada yang selesainya berikutnya sampai dengan selesai setelah matahari terbit,” katanya.

Advertising
Advertising

Untuk meminimalisir kesalahan, KPU pun telah membuka layanan pengaduan masyarakat. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian data di SITUNG dan formulir C1, masyarakat bisa menghubungi nomor KPU yang sudah disebar di media sosial resmi KPU.

Akhir-akhir ini di media sosial banyak bertebaran akun yang menyebarkan adanya ketidaksesuaian hasil penghitungan di SITUNG dengan formulir C1. Sebelumnya, KPU pun mengakui ada kesalahan memasukkan data hasil penghitungan ke SITUNG. KPU menyebut ada 9 daera yang teridentifikasi melakukan kesalahan.

SITUNG merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara scan dan upload formulir C1 di setiap TPS. SITUNG ini dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.

Simak juga: Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor KPU, Ucapkan Semangat

Kendati demikian, SITUNG bukan sistem penghitungan yang akan menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu. Penetapan suara terbanyak akan dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

20 jam lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

1 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya