Pemilu 2019, Kapolri Imbau Jangan Ada Mobilisasi Massa

Kamis, 18 April 2019 14:49 WIB

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyampaikan langkah pengamanan penghitungan suara pemilu di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2019. TEMPO/IRSYAN HASYIM

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada pihak yang keberatan dengan proses Pemilu 2019, untuk menggunakan mekanisme konstitusional, yaitu hukum yang berlaku.

Baca: Wiranto: Tak Ada Insiden Besar pada Pencoblosan Pemilu 2019

Ia menuturkan, jika pelaku pelanggaan adalah peserta pemilu, silakan melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu. "Laporkan ke Bawaslu sesuai tingkatan yang ada," kata Tito di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

Apabila pelaku pelanggaran adalah panitia pemilu, Tito mengimbuhkan, laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Untuk dugaan pelanggaran yang bersifat struktur sistematis dan masif, kata dia, mekanismenya di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengingatkan, kalau ada langkah-langkah di luar jalur hukum, apalagi upaya institusional yang mengganggu stabilitas keamanan masyarakat, kepolisian dan TNI sudah bersepakat untuk menindak tegas.

Tito mencontohkan aksi perayaan kemenangan dari dua pasangan calon yang terjadi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta kemarin juga dibubarkan oleh kepolisian. "Saya sudah perintahkan seluruh kapolda juga untuk melakukan langkah yang sama," ucapnya.

Kapolri juga meminta kepada seluruh kontestan pemilu untuk menunggu dan menghargai hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Di tengah itu tidak ada yang melakukan langkah-langkah inkonstitusional, memobilisasi, dan lain-lain. Apalagi yang bertujuan mengganggu stabilitas kamtibnas," ujarnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa Polri dan TNI memiliki kemampuan mendeteksi potensi pergerakan di lapangan.

Ia kembali menegaskan bahwa pemilu adalah pesta demokrasi. Ada partisipasi publik yang tinggi, di atas 80 persen dan melibatkan 160 juta lebih pemilih. "Jadi, siapa pun yang terpilih itu mendapatkan kredibilitas dan legitimasi dukungan rakyat yang sangat tinggi," ujarnya.

Baca: Anies Yakin Pemilu di Jakarta Aman Berdasarkan Indikasi Ini

Tito menegaskan, langkah konstitusi melawan kehendak rakyat itu sama saja dengan mengkhianati keinginan rakyat. "TNI dan Polri akan menjaga itu," ucap dia.

Berita terkait

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

5 jam lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

8 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

17 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

18 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

20 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

21 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

22 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

1 hari lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya